Transnusantara co.id,Medan–Dikutip dari berbagai sumber, bahwa baru-baru ini Taspen telah mengumumkan surat edaran perihal jadwal pemberian THR kepada Pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Dalam surat Nomor: PUM-1/DIT.3/032023 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2023.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Aparatur Negara, Pensiun, penerima pensiun dan penerima tunjangan Tahun 2023,” bunyi surat tersebut.
Dalam surat tersebut disebutkan, bahwa besaran THR didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2023.
Dan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Selain itu, THR yang diberikan kepada Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya.
Sementara itu, dijadwalkan bahwa pemberian THR kepada Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan paling cepat tanggal 4 April 2023.
Namun, bagi PNS atau pejabat negara yang pensiun per 1 April 2023, maka pembayaran THR dilakukan oleh instansi.
Di akhir surat Taspen mengingatkan kepada Pensiunan untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan Taspen.
( Red ).
