Tim Polres Asahan Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Dan Pil Ekstasi

Polri135 views

 

Transnusantara.co.id–Asahan. Tim Sat Narkoba berhasil menangani peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 20 Kg dan 40 ribu pil ekstasi ditaksir Rp30 Milyar.

Hal ini diungkap oleh Roman Smaradhana Elhaj selaku Kapolres Asahan saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Asahan.Selasa (11/4/2023)

Pelaku berhasil ditangkap FJ (33) DL (41), MY (51) dan H alisa T (41) warga Kota Tanjungbalai, ditangkap di lokasi berbeda beserta barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Pengungkapan ini terjadi karena adanya informasi yang didapat personil Sat Narkoba Polres Asahan, akan ada masuk narkoba dari perbatasan perairan Malaysia menuju Indonesia tepatnya Bagan Asahan. Sebut kapolres

“Pada tanggal 30 Maret 2023 personil Sat Narkoba Polres Asahan ada mendapat informasi bahwa ada kapal yang membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dari perairan Malasyia menuju perairan Bagan Asahan. personil langsung melakukan penyelidikan, dan ternyata ditemukan adanya kapal yang membawa narkoba,” katanya.

Kapolres menjelaskan, pada saat di Bagan Asahan personil tidak langsung melakukan penangkapan namun personil melakukan pengintaian serta mengikuti FJ dan DL yang menaiki sepeda motor menuju arah Medan. Sampai di Deli Tua langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku FJ di rumah kontrakannya.

“FJ ditangkap di rumah kontrakannya di Deli Tua Kabupaten Deli Serdang dengan barang bukti yang berhasil diamankan sabu-sabu 20 bungkus dengan berat 1 Kg per bungkus jadi ditotal 20 Kg dan pil ekstasi delapan bungkus atau 40 ribu butir”. Jelasnya

Lanjut Kapolres menjelaskan, narkoba itu dibawa dari Sei Apung Bagan Asahan bersama dengan rekannya DL saat itu sempat melarikan diri.

“Pelarian DL kandas sehingga berhasil ditangkap pada keesokan harinya. FJ dan DL dipertemukan untuk dilakukan lagi pengembangan. Hasil interogasi mereka berdua mendapat perintah dari MY untuk menjemput barang haram tersebut dari Sei Apung Bagan Asahan,” jelasnya.

Setelah dilakukan pengembangan, tim Sat Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap H alias T dan MY berperan sebagai penghubung untuk menjemput narkoba dari Sei Apung Bagan Asahan. “T dan MY berperan sebagai penghubung antara pemilik narkoba di Malaysia, sedang anggota tekong yang menjemput narkoba dari perairan perbatasan, melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolres

Menurut keterangan dari FJ dan DL, mereka mendapat upah Rp 100 juta dengan rincian, FJ diberikan upah Rp 35 juta serta DL mendapat Rp 65 juta.

“Ini merupakan jaringan internasional, dimana barang haram tersebut dari Malaysia dan akan dijual di wilayah Medan dan luar Medan, serta ke empat pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

(T.Rendi.A.S.sos)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *