Polres Binjai Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Penganiayaan

Polri108 views

 

Binjai – Transnusantara.co.id – Kapolres Binjai AKBP Hendrik Situmorang SH SIK M.Si, melaksanakan konprensi press kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan satu keluarga di jalan Letnan umar Baki lk-V kelurahan limau mungkur kecamatan binjai barat pada hari rabu 12/4/2023 sekira pukul 01.30 Wib.

Telah diaman pelaku AU (25) dan sebelum kejadian sempat nongkrong di warung kopi di samping rumah, kemudian pelaku kembali kerumah dan membuka pintu dengan menggunakan kunci serap, setelah sampai dirumah dirinya mengambil air minum di ruang tamu.

Selanjutnya, pelaku AU masuk kekamar dan melihat OC (18) sedang tertidur nyenyak, pelaku berbaring di samping OC namun pelaku tidak bisa tidur  memikirkan kelakuan tantenya RS (41), lebih kurang 15 menit tiba-tiba pelaku berpikir dan mengambil pisau di dapur.

Setelah pelaku AU mengambil pisau di dapur kemudian mendatangi kamar RS yang saat itu pintu kamarnya tidak tertutup, pelaku AU masuk ke dalam kamar dan melihat RS tidur dalam keadaan telentang, sedangkan EKS (16) anaknya juga tidur disebelah kiri RS.

Kemudian tersangka AU berdiri didekat leher sebelah kanan RS, selanjutnya AU menusukkan pisau yang sudah disiapkan AU ke leher korban RS dan di tekan dengan kedua tangannya lalu korban RS terbangun dan berusaha berontak, sehingga anaknya EKS juga terbangun dan mengatakan,  “Jangan Bang, “Udah Bang, lalu pelaku menarik pisau belati tersebut namun gagangnya terlepas dari pisau sehingga pisaunya tetap tertancap dileher korban, kemudian pelaku berlari kedapur untuk mengambil parang dibawah kompor gas, tersangka  kembali ke kamar RS dengan membawa parang namun RS dan EKS berusaha untuk menutup pintu, namun pelaku mendorongnya, dan saat pintu terbuka, pelaku langsung membacokkan parangnya sehingga RS langsung terjatuh telungkup di lantai, melihat kejadian tersebut EKS keluar dari kamar namun UA membacoknya namun EKS tetap berlari kearah kamar abangnya OC (18) tetapi pelaku AU tetap mengejarnya dan sesampainya di kamar OC saat itu, juga OC terbangun dan mengatakan “Udah Bang-Udah Bang, Kenapa Kau Bang.

Setelah itu, tersangka langsung tetap melakukan pembacokan kearah kaki kanan OC saat itu sedang terbaring sehingga OC langsung berdiri tetapi pelaku AU tetap melakukan pembacokan dengan cara berulang-ulang.

Namun OC melakukan penangkapan dengan menggunakan kedua tangannya.

Disaat pelaku melakukan pembacokan terhadap OC, EKS berkata kepada pelaku Bang, aku mau ke kamar mandi  sebentar, mau membersihkan lukaku.

Setelah mendengan perkataan EKS tersangka langsung sadar dan mengatakan “Udah kubunuh mamak, panggil Polisi, kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan rumah,

Setelah kejadian pembunuhan berencana dan penganiayaan satu keluarga tersebut TIM polres Binjai bersama TIM Polsek Binjai barat dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku AU yang saat itu sedang bersembunyi di sebuah rumah kosong di payarobah kecamatan binjai barat pada rabu,12/4/2023 pukul 13.45 wib, “tegas AKBP Hendrik Situmorang.

Saat kegiatan konprensi press tersebut juga dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP M. Rain Permana SIK MH, Kapolsek Binjai Barat AKP Antonius P. Sitepu SH, Kanit Pidum IPTU H. Purba S.T.r.K, kasi humas IPTU Riswansyah,

Akibat dari kejadian tersebut korban RS mengalami luka tusuk pada bagian leher dan mengalami luka bacok pada tangan sebelah kiri serta meninggal dunia, sedangkan terhadap OC mengalami 4(empat) luka gores pada tangan kanan dan 2 (dua) luka gores pada tangan kiri serta 1(satu) luka gores pada kaki kanan.

Sedangkan terhadap EKS mengalami luka robek pada bagian kepala, 2 (dua) luka robek pada tangan kiri,

Sedangkan barang bukti yang dapat diamankan yaitu : 1(satu) bilah pisau belati tanpa gagang, dan 1(satu) bilah parang panjang, 1 (satu) unit HP merk Oppo A3F, dan potongan rambut, 1 (satu) helai baju berlumuran darah dan 1 (satu) celana pendek berlumuran darah,

Atas kejadian tersebut terhadap tersangka AU (25) dibenarkan melanggar pasal 340 sub pasal 338 dan pasal 351 ayat(2) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun, “pungkas AKBP Hendrik.

(Hisar LG).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *