Asahan – Kapolres Asahan, Sumut, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, pada Sabtu ( 15/7/2023 ) kepada Wartawan mengatakan, bahwa mantan Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sunardi, telah ditangkap dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2021.
Kapolres menjelaskan, dana desa yang dikorupsi sebesar 440 juta, sesuai hasil laporan Inspektorat Kabupaten Asahan.
Bahwa,mantan kepala desa tersebut, menjabat pada periode 2016-2022. Sunardi sempat menghilang sejak dikeluarkan surat penangkapan pada Maret 2023, hingga ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) pada 12 Juni 2023 lalu.
” Sunardi ditangkap dari persembunyiannya di daerah Pulau Raja, Asahan,” kata Kapolres.
Untuk diketahui, pada tahun 2021 ketika beliau menjabat kepala desa Sidomulyo, memperoleh dana desa untuk dikelola sebesar Rp 840 juta, dan sisa anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 141 juta.
Dana desa tersebut telah digunakan untuk membangun drainase di dusun I,II,IV dan VII, namun pembangunan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan Audit yang dilakukan inspektorat Asahan, terdapat anggaran sebesar Rp 440 juta tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Atas perbuatannya, Sunardi ditahan di Polres Asahan, dikenakan Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 20 Tahun 2021 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Trans Nusantara
( Red ).
