Medan – Transnusantara.co.id – Satuan Tim Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus seorang pelaku penganiaya pacar sendiri, di jalan Elang no.36 Kel. Tegal Sari Mandala lll, Kec. Medan Denai, jumat 23 April 2021, sekira pukul 05.00 Wib.
Tim Reskrim Polsek Medan Area mengamankan pelaku dari tempat kost-kosannya sipelaku.
Pelaku penganiaya bernama Maniur Poigar Sihotang (44) warga Jalan Pukat VIII No.13 Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan ini, terpaksa di bui ke terali besi.
Sementara Korban bernama Rina Simanungkalit, (33) warga Jalan Tangguk Bongkar VII, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.
Informasi yang dihimpun Awak Media ini, Jumat tgl 23 April 2021 pukul 05.00 Wib, bahwa Tim 7.6 mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi penganiayaan dan penyekapan didalam kost- kosan, dan korban diamankan Kepling ditangguk bongkar l.
Tim Unit Reskrim Polsek Medan area langsung bergerak ke lokasi kejadian, setelah sampai di TKP benar ada seorang perempuan sedang tergeletak didalam rumah, semua badan sudah lebam sampai kekaki bekas penganiayaan oleh tersangka.
Kemudian petugas
menayakan kepada tersangka, siapa yang melakukan penganiayaan terhadap diri korban.
Korban mengatakan, yang melakukannya adalah pacar korban sendiri, yang tinggal di tempat kost Jalan Elang no.13. Medan.
Korban disekap selama tiga hari, leher korban dirante pada saat tersangka tertidur, korban berhasil melarikan diri menuju rumah Kepling, selanjutnya personil bergerak ke Jalan Elang untuk mengamankan tersangka dari tempat kost dan membawanya kekomando.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, korban kami boyong kerumah sakit Bhayangkara untuk berobat, korban tidak memungkinkan untuk membuat laporan.
Selanjutnya pelaku di boyong kekantor Polsek Medan Area, dan menyerahkan kepada penyidik Bripka Andi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH, Bersama Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto SH, saat dikonfirmasi Awak Media Membenarkan pelaku menganiaya Pacarnya sendiri, dan pelaku di boyong ke Makopolsek Medan Area untuk di proses lebih lanjut.
(Hisar LG).
