Warga masyarakat Kota Pematang Siantar Dan Warga Kab. Simalungun Sedikit Lega, Dibolehkan Mudik Lokal

Simalungun,Transnusantara.co.id-Musyawarah pihak satgas dua daerah, yakni Satgas Covid-19 Pematang Siantar dengan Satgas Covid-19 Kab.Simalungun,Sumatera Utara, disepakati boleh Mudik Lokal.

Mudik lokal dimaksud adalah, bagi warga Kota Pematang Siantar boleh mudik ke daerah Kabupaten Simalungun dan sebaliknya.

Informasi yang dirangkum Transnusantara.co.id, di Wilayah Kab. Simalungun terkait dibolehkan mudik lokal itu adalah, setelah kedua pihak Satgas covid- 19 tersebut berkoordinasi.

Dalam hal ini, Sekretaris Satgas Covid- 19 Kota Pematang Siantar, Daniel Siregar mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas covid-19 Kabupaten Simalungun.

” Kota Pematang Siantar itu dikelilingi wilayah Kab. Simalungun, kemudian warga Simalungun banyak yang bekerja di kota Pematang Siantar begitu juga sebaliknya ” kata Daniel, seperti dilansir Kompas.com ( 6/5/2021 ).

Selain itu kata Daniel, Kota Pematang Siantar saat ini berada di zona orange covid-19 diantaranya 3 wilayah Kecamatan bersetatus zona orange dan 5 Kecamatan zona merah.

Daniel, lebih lanjut menjelaskan, kalau merujuk aturannya bukan wilayah aglomerasi, ini kebijakan kita setelah melakukan koordinasi dengan pihak Satgas Kab.Simalungun.

Sementara itu, Satuan Lalu Lintas Polres Pematang Siantar, telah mengetahui tentang kebijakan ini, dan menerima arahan soal kebijakan tersebut.

Terkait hal ini, pihak Polres Pematang Siantar menyiapkan 4 Pos penyekatan dan Pos pelayanan sesuai dengan aturan larangan mudik yang berlangsung 6 – 17 Mei 2021.

Ia mengatakan, warga yang berkunjung dari wilayah kota Pematang Siantar ke Kab. Simalungun maupun sebaliknya tidak termasuk dalam larangan.

Sebelumnya penanganan covid-19 bersama jajaran pemerintah terkait diantaranya Kementerian Perhubungan dan Polri pada Kamis ( 8/4/21 ) di Graha BNPB, mengumumkan dirilisnya surat edaran Kepala Satgas penanganan covid-19 No 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada bulan ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442-H selama 6 – 17 Mei 2021.
( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *