Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Sumut, merobohkan Bangunan utama Diskotek Key Garden di desa Namorambe Julu Kecamatan Kutalim Baru Kab.Deli Serdang Sumut, menggunakan alat berat oleh tim terpadu Jumat ( 15/12/2023 )
LUBUKPAKAM – Trans Nusantara– Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Sumut, mencabut izin IMB sekaligus Tim terpadu, merobohkan bangunan utama Diskotek Key Garden di desa Namorambe Julu, Kecamatan Kutalim Baru, Kab Deli Serdang, Jumat ( 15/12/2023 ).
Keterangan dihimpun dari berbagai sumber, berkaitan dengan hal itu,
Pihak manajemen diskotek Key Garden menggugat Pemkab Deli Serdang ke Pengadilan PTUN Medan.
Dalam hal ini yang digugat adalah Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Muhammad Salim yang dalam hal ini adalah sebagai termohon.
Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang Muslih Siregar, membenarkan adanya gugatan ke PTUN Medan. ” Kadis Perizinan yang digugat soal pencabutan izin.” Ujarnya, Senin 25 Desember 2023.
Muslih mengatakan, belum diketahui pasti jadwal sidang perdana atas gugatan ini.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, untuk penerbitan izin dan pencabutan izin sudah ada pelimpahan wewenang dari Bupati kepada Kepala Dinas. Pemkab sudah punya pertimbangan tersendiri tentang pencabutan IMB diskotek tersebut.
“Tim hukum sudah menyiapkan data-data pendukung. Pencabutan izin tersebut ada pertimbangan juga dari Provinsi, Polrestabes dan Poldasu, serta ada hasil keputusan rapat,” kata Muslih.
Penertiban Sky Garden dilakukan tim terpadu pada 15 Desember lalu. Penertiban bangunan dilakukan dengan menggunakan alat berat.
Asisten I Pemkab Deli Serdang, Citra Efendy Capah sebagai pimpinan merobohkan bangunan Diskotek tersebut, didukung oleh personil polisi dari Polrestabes Medan dan juga TNI.
Pengacara pihak Diskotek sempat menghadang di lokasi namun penertiban tetap dilakukan, dan berjalan lancar.
( Red/Trans Nusantara )
