Sat Reskrim Polsek Tanjung Morawa Bekuk Dua Pelaku Curanmor

DELI SERDANG (Transnusantara.co.id)-

Sat Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir SH berhasil membekuk dua pelaku Curanmor yang masing masing berinisial BP (21) warga Jalan Rahayu Dusun V Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan R (16) warga Jalan Rahayu Gang Dara Dusun V Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa, Selasa (15/6/2021).

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin SH ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir SH, Rabu (16/6) membenarkan kedua pelaku diamankan atas pengembangan kasus pencurian Sepeda Motor dirumah kontrakan.

Para pelaku dibekuk di Jalan Rahayu Gang Dara Dusun V Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa dan
peristiwanya terjadi pada Sabtu (13/3/2021) sekira pukul 05.05 wib di Rumah Korban di Jalan Rahayu Gang Dara Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Ketika itu korban sedang tidur dikamar rumah kontrakan dan sekira pukul 06.30 wib, korban terbangun dan melihat Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Merah Hitam BK 2177 ABG yang semula di parkirkan didalam rumah kontrakannya sudah tidak ada lagi. Kemudian korban berupaya mencari di seputaran rumah korban tetapi tidak ditemukan. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Tanjung Morawa.

Mendapat laporan pengaduan korban, Tim Opsnal Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Diketahui jika yang melakukan pencurian adalah Beno Prayoga bersama Rohim dan Rezi. Selanjutnya Beno Prayoga dibekuk dan saat diinterogasi mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dirumah kontrakan korban bersama temannya bernama Rohim dan Rezi.

Petugas melakukan pengembangan dan membekuk Rohim, sementara Rezi masih dicari. “Sepeda Motor korban dan BPKB sudah diamankan,” ujar Iptu OJ Samosir (Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *