Penjual Dua Bidang Tanah Diduga Palsukan Tanda Tangan, Kerugian Ditaksir Rp.180 M

 

Medan, Transnusantara– Dua bidang tanah milik Alm Raden Moelyadi,  telah dijual oleh MT dengan cara memalsukan tanda tangan pemilik tanah, akibatnya  ahli waris mengalami kerugian ditaksir Rp.180 M. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada Pebruari 2024 lalu, namun  hingga kini pelakunya belum juga ditangkap oleh pihak Kepolisian.

Rosalinda putri dari Alm Raden Moelyadi, sebagian Ahli waris, kepada awak media mengatakan, terlapor yakni MT ( istri sirih Alm Raden Moelyadi ), dua oknum notaris berinisial NI dan AGS,  laporan polisi bernomor : LP/B/167/II/2024/SPKT/Polda Sumut.

” Terlapor MT ( istri sirih ) nekat menjual dua bidang tanah milik kedua orangtuanya tanpa sepengetahuan kami sebagai ahli waris, dengan cara memalsukan tanda tangan almarhum untuk mengurus surat-surat di notaris,” ujar Rosalinda di Medan baru-baru ini.

Dia menjelaskan, surat-surat yang dipalsukan yakni surat kuasa persetujuan menjual, surat pernyataan dan pengakuan, akte pernyataan dan persetujuan di tempat kedua notaris.

Akibat perbuatan para terlapor yang menjual dua bidang tanah tersebut, para korban mengalami kerugian total sekitar Rp180 miliar.

Terkait hal ini, para ahli waris Alm Raden Moelyadi memohon Kepada Kapolda Sumut Bapak Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi untuk segera menangkap terlapor dan menghukum sesuai dengan Hukum yang berlaku.

” Kami  memohon kepada Polda Sumut dan Mabes Polri meminta  pelaku segera ditangkap dan diproses hukum sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Berkaitan dengan kasus ini, para terlapor sampai saat ini belum  merespon konfirmasi awak media hingga berita ini diterbitkan.

( Ahmad/Trans Nusantara )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *