Foto : Bambang Hermanto mendatangi kantor Polsek Stabat
Langkat, Transnusantara ; Bambang Hermanto (41) warga Jl. Proklamasi lingkungan XI Wismo Rejo Kelurahan Kwala Bingai Kabupaten Langkat, melaporkan oknum Pengacara berinisial MM, alias Dimas, diduga melakukan pengrusakan pagar diatas lahan miliknya, ke Polsek Stabat, sesuai Laporan Polisi Nomor: STLLP/ B/ 1041/ VIII/ 2023/ SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 29 Agustus 2023.
” Laporan Polisi tersebut disampaikan sekitar 1 tahun yang lalu, namun hingga kini belum ditindaklanjuti oleh pihak Polsek Stabat,” ujar Bambang Hermanto selaku korban, kepada awak Media di kota Stabat, pekan lalu.
Terkait hal ini, Bambang mendatangi Polsek Stabat baru-baru ini untuk menanyakan tindak lanjut laporannya yang hingga kini belum diproses.
” Kedatangan saya ini yang ke lima kalinya, ke Polsek Stabat menanyakan tentang kasus tersebut, karena pelaku belum dimintai keterangan oleh penyidik” ujar Bambang Hermanto kepada wartawan.
Dia menjelaskan, pagar yang dirusak tersebut berada diatas lahan milikinya. Oleh karena itu Bambang menyerahkan bukti- bukti syah kepemilikan lahan seluas 800 M yang berada di Jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai Kec Stabat Kabupaten Langkat.
Bukti- bukti yang diserahkan antara lain: Berupa berkas putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor : 148 PK/PDT/2024 tanggal 6 Maret 2024.
Sebelumnya, sudah diserahkan berkas perkara perdata 67/Pdt.G/2020/PN.Stb tanggal 08 September 2021.Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 503/PDT/2021/PT.MDN tanggal 2 Febuari 2022 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2454 K/PDT/2022 tanggal 16 Agustus 2022 .
” Saksi- saksi sudah Saya hadirkan untuk memberi keterangan kepada penyidik dalam kasus itu. Saya.mengharapkan kepada.bapak Kapolsek Stabat untuk segera memeriksa oknum pengacara berinisial MM alias Dimas dan orang yang menyuruhnya,” ungkap Bambang .
Bambang berharap, pihak Kepolisian serius melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini.
” Sudah sekitar 9 bulan saya melaporkan oknum pengacara tersebut, namun belum ada penetapan tersangka terhadap para pelaku. Terakhir saya menerima informasi bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi- saksi. Lambat sekali penanganannya padahal saya laporkan ke Polda Sumatera Utara tetapi dilimpahkan ke Polsek Stabat menjadikan penanganannya semakin bertele- tele, kalau seperti ini kan lebih baik Polda Sumut saja yang menangani laporan saya ini” ungkap Bambang.
Gitupun kata Bambang, pihaknya masih menunggu SP2HP dari penyidik atas laporannya.
” Saya akan memproses kembali laporan ini ke Polda Sumut, jika dalam waktu dekat ini belum ada perkembangannya,” tegas Bambang.
Terkait kasus ini, pihak Polsek Stabat belum bisa dikonfirmasi.
(Ahmad)
