Medan – Transnusantara.co.id – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, didesak untuk segera melepas lahan eks HGU milik PTPN II seluas 87 hektar di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Desakan itu disampaikan oleh Ketua Kelompok Tani Berjuang Murni Tao Mindoana br Simamora, didampingi Sekretaris Johan Merdeka bersama Pengurus Forum Wartawan Poldasu (FWP), Selasa 6/7/2021.
Murni Tao mengatakan, dirinya bersama warga tergabung di dalam Kelompok Tani Berjuang selaku Ketua, sudah 20 tahun lebih menguasai lahan eks HGU PTPN II tersebut. Dan sudah mengajukan surat permohonan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Pada perjuangan ini, saya bersama rekan-rekan sudah pernah diterima oleh staf Presiden Joko Widodo di Jakarta membahas tentang hal pelepasan lahan eks HGU PTPN II di Desa Marindal I. Namun hasilnya pemerintah pusat sepakat akan melepas lahan tersebut, ” terangnya.
Selain itu, Murni Tao mengaku karena belum adanya pelepasan lahan eks HGU itu Kelompok Tani Berjuang Murni kerap mendapat intimidasi dan tindak kekerasan dari oknum-oknum mafia tanah.
“Walau kerap mendapat intimidasi dari para oknum mafia tanah, kami tetap bisa bertahan dan mampu mendirikan bangunan di lahan eks HGU PTPN II sebagai tempat tinggal sampai sekarang yang jumlahnya lebih kurang 800 kepala keluarga (KK), ungkapnya.
“Tambahnya, Sekretaris Kelompok Tani Berjuang Murni Johon Merdeka, mengungkapkan, untuk pelepasan lahan eks HGU PTPN II di Desa Marindal I, memang kewenangan dari Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
Nantinya dalam waktu dekat ini, kami dari Kelompok Tani Berjuang Murni akan mengajukan surat permohonan ke Pemerintah Sumatera Utara. Karena Gubsu memiliki kewenangan tentang pelepasan lahan eks HGU PTPN II tersebut, “pungkasnya.
Sekretaris Kelompok Tani “Berjuang Murni, Johan Merdeka, menyebutkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sudah membentuk tim penyelesaian dan pendataan masyarakat kelompok tani yang berada di lahan eks HGU, “sebutnya.
Selanjutnya, ia mengungkapkan tim yang dibentuk, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih menunggu data dari kelompok tani yang disetujui kepala desa lalu gubernur akan memohon kepada BPN untuk melepas lahan eks HGU tersebut.
“Bila mana permohonan pelepasan itu secepatnya dilakukan maka masyarakat yang telah 20 tahun menguasai lahan eks HGU akan mendapatkan sertifikat tanah yang dikeluarkan pemerintah, begitu juga dengan Kelompok Tani Berjuang Murni akan mendapatkan hak yang sama menerima sertifikat, “sebutnya.
Johan Merdeka, yang memberikan apresiasi kepada Forum Wartawan Polda Sumut (FWP) yang dapat bergabung bersama “Kelompok Tani Berjuang Murni, dalam memperjuangkan lahan eks HGU PTPN II yang sudah dikuasi lebih dari 20 tahun.
Bersama ini, kita menyambut baik bergabungnya rekan-rekan pers turut membantu perjuangan ini.
Karena kita semua memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia, “ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Ketua Forum Wartawan Poldasu (FWP) Zulkifli, yang juga didampingi Sekretaris Budi Hariadi, Bendahara, Sastroy Bangun, berharap dengan perjuangan yang kita dilakukan ke depannya kawan-kawan jurnalis, bisa mendapatkan lahan untuk tempat tinggal. (Hisar LG).
