Eks Bupati Batu Bara Zahir Ditangkap Polda Sumut di Kediamannya

 

Medan, Transnusantara.co.id- Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara, menangkap eks Bupati Batubara Zahir di kediamannya, di Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Selasa (3/9/2024) dinihari.

Zahir sempat masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO ), tersangka dugaan suap rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ( PPP ) Kabupaten Batu Bara.

Sebelumnya, Zahir dua kali mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut. Bahkan, Zahir juga sudah sempat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Batubara.

 

“Iya benar, ditahan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Andry Setiawan, Selasa (3/9/2024), kepada awak media.

Andry belum bersedia memberikan keterangan lebih detail, menurutnya penyidik masih melakukan   proses pemeriksaan terhadap tersangka.

Informasi dihimpun, bahwa tersangka Zahir ditangkap  petugas Ditreskrimsus Polda Sumut di kediamannya, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Penahanan terhadap.Zahir sempat ditangguhkan usai beliau menyerahkan diri ke Polisi. Sebelumnya, Polda Sumut sempat memberikan penangguhan penahanan kepada Zahir usai menyerahujan diri. Dia ditetapkan sebagai DPO pada akhir Juni lalu.

Pada 12 Agustus 2024 lalu, Zahir menyempatkan diri  mengurus SKCK di Polres Batubara.

Kemudian, pada Rabu 28 Agustus 2024 Zahir resmi mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Batubara di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara.

Zahir diketahui menjadi tersangka setelah politikus itu mengajukan gugatan praperadilan ke PN Medan.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, gugatan yang teregistrasi dengan nmoor 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024 tersebut memohonkan sah atau tidaknya penetapan status dengan nama pemohon Zahir.

Polda Sumut sempat memeriksa Zahir dalam kasus seleksi PPPK. Dalam kasus ini, adik Zahir, yakni Faisal juga telah berstatus sebagai tersangka.

Beberapa tersangka lain yakni Faisal, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batubara M Daud, Kepala Dinas berinisial AH, Sekretariat Disdik inisial DT dan seorang Kabid di Disdik Batubara.

Saat ini, berkas perkara untuk lima tersangka itu telah diserahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).***

Dikutip dari berbagai sumber

( Red/Transnusantara )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *