Polda Sumut Gelar Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Narkoba Periode 1 Agustus – 16 September 2024

Polri74 views

 

Medan – Transnusantara.co.id – Polda Sumatera Utara menggelar konferensi pers  kasus Tindak Pidana Narkoba periode 1 Agustus – 16 September 2024 di Halaman Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, Selasa (17/09/24).

Turut hadir dalam konferensi pers Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Yemi Mandagi, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol. Bambang Tertianto, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, dan Jajaran PJU Polda Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, BNN Provinsi Sumut, beserta Insan Pers dari media cetak dan media online, serta tamu undangan lainnya.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan bahwa dalam 50 hari kepemimpinannya sebagai Kapolda Sumatera Utara telah memperketat pengawasan dan melakukan berbagai upaya penidakan terhadap peredaran Narkoba baik melalui jalur Laut di Kabupaten Tanjung Balai dan Kabupaten Asahan, serta di jalur Darat melalui Kabupaten Langkat dan Kabupaten Labuhanbatu.

 

 

Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, juga memaparkan bahwa Polda Sumut telah berhasil mengungkap 578 kasus Tindak Pidana Narkoba dengan menangkap 713 tersangka dimana 103 orang merupakan pengguna sedangkan 610 orang merupakan bagian jaringan peredaran Narkoba.

Dirinya menambahkan bahwa barang bukti Narkoba yang berhasil diamankan seberat 175,63 Kg Jenis Sabu, 218,39 Kg ganja, dan 33.008 Butir Pil Ectasy.

“Melalui pengungkapan ini, sekitar 1,6 Juta masyarakat Sumatra Utara (Sumut) berhasil kami (Polda Sumut) selamatkan dari bahaya penggunaan Narkoba, “ujar Bapak Kapolda Sumut, pada kesempatan itu juga Bapak Kapolda berpesan agar Insan Pers membantu dalam memberikan informasi yang benar tentang aktifitas narkoba yang terjadi di masyarakat, ujar Bapak Kapoldasu menutup penjelasannya.

(Hisar LG).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *