Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.

 

Medan – Transnusantara.co.id – Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Reskrim Polsek Medan Timur, dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jamaz K Purba SH MH, melakukan penyelidikan terkait TP pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Senin 16 September 2024, sekira pukul 00.55 Wib di Jalan Cemara Pulo Brayan Darat II Kec. Medan Timur Kota Medan Sumatera Utara, Senin (16/09/24).

Tim Gabungan mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka, Tim pun menuju ke lokasi keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan terhadap tersangka JK di Jalan Cemara Kel. Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur Kota Medan.

Dari hasil pengembangan, didapat Informasi mengenai keberadaan tersangka APU Als Black Martil.

Kemudian Tim Gabungan menuju Rumah tersangka APU Als Black Martil, yang berada di Jalan Perhubungan Desa Laut Dendang Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kemudian pelaku dan barang bukti ikut di bawa ke Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabas Medan, guna untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

Kemudian Langkah langkah yang dilakukan : melakukan Cek Olah TKP, menerima laporan Polisi, pemeriksaan terhadap saksi dan pelapor, penyitaan terhadap barang bukti, penangkapan tersangka, pemeriksaan tersangka, penahanan tersangka.

Dasar kasus Dugaan tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan : LP/B/500/IX/2024/SPKT/Polsek Medan Timur/Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara, tanggal 19 September 2024 pelapor a.n Julwardi.

Kemudian Pelapor korban Julwardi Barumbang, lahir 08 Agustus 2000 (27) Laki laki Islam Bangsa Indonesia, Jalan Mangaan VII, Lingk. XVI, Kec. Medan Deli, Kota Medan Sumatera Utara, dengan kerugian sekira Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah).

Tersangka APU Black Martil telah tertangkap Laki laki 05 September 1994 (30), tidak bekerja Laut Dendang berperan membawa Sepeda Motor Honda Bead Warna Silver yang membonceng US dan WY belum ditangkap.

AG belom ditangkap tidak bekerja di Jalan PWI, Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang berperan membawa sepeda Motor Honda Beat FK dan JK.

FK belum ditangkap (22) tidak berkerja Jalan PWI, Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang Sumatera Utara, berperan mebawa Celurit dan mengancam korban agar tidak melawan.

HS belum ditangkap (19) tidak bekerja Jalan Simpang Beo Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, berperan melihat situasi jika ada orang melihat menghalangi pencurian tersebut.

Sementara pasal yang dipersangkakan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan di kenakan pasal 365 ayat 2 KUHPidana.

(Hisar LG).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *