Rapat Paripurna DPRD Medan Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Politik7 views

MEDAN – Rapat Paripurna DPRD Kota Medan membahas jawaban pimpinan DPRD terhadap tanggapan Kepala Daerah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (22/7).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Hasyim SE ini dihadiri oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman, Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting, anggota DPRD, serta para pimpinan perangkat daerah dan camat.

Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala menjelaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan isu penting yang perlu perhatian. Ia menekankan pentingnya pemerintah menyediakan fasilitas pengelolaan sampah yang berbasis teknologi untuk mencegah polusi dan bahaya kesehatan.

“Wali Kota Medan menyatakan bahwa sampah menjadi tantangan terbesar di kota-kota besar, termasuk Medan, dengan produksi sampah mencapai 1800 ton setiap harinya. Oleh karena itu, pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu,” ujar Rajuddin.

Ia menambahkan, masyarakat perlu dilibatkan dalam pengelolaan sampah melalui prinsip reduce, reuse, dan recycle. Pemko Medan terus berupaya meningkatkan pengelolaan sampah mulai dari pengangkutan hingga daur ulang, dengan menyediakan tempat sampah yang terpilah dan komunal.

“Tong sampah komunal berfungsi sebagai tempat pembuangan sementara sebelum sampah dibawa ke tempat pembuangan akhir. Selain itu, kami juga akan menyediakan fasilitas lainnya, termasuk langkah strategis dalam kebijakan Pemko melalui Perda,” ungkapnya.

Rajuddin juga menyampaikan dukungan Wali Kota terhadap usulan perubahan Perda tersebut, yang akan dibahas bersama stakeholder terkait untuk menghasilkan regulasi yang efektif dalam pengelolaan sampah.

“DPRD Kota Medan mengucapkan terima kasih atas dukungan Wali Kota terhadap rancangan Perda ini, yang diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan persampahan di Kota Medan,” pungkasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *