Langkat – Transnusantara.co.id – Pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 21.426,58 gram di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara Bertempat di Mako Mapolres langkat, Jum’at (11/10/ 2024).
Acara pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH SIK Msi, Bersaman Dengan AKBP S. Bangko SH MBA, Jabatan Kepala BNNK Langkat Cakra Parhusip SH MH, Jabatan Hakim PN. Stabat Yandre Raymonda SH MH, Jabatan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negri Stabat Sari M. Tanjung, perwakilan Pusat Laboratorium Forensik (Puslafor) Polda Sumatera Utara, AKP. Rudi Syahputra SH MH, Kasat Narkoba Polres Langkat, Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, Kasi Propam Iptu IPTU Faisal Hasibuan SH MH, serta Rekan Rekan Media Yang hadir.
Pada Kesempatan ini Kapolres Langkat menyatakan komitmen tegas Kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.

“Barang Bukti Sabu seberat 21.426,58 Dua Puluh Satu Ribu empat Ratus dua Puluh Enam Koma Lima Puluh Delapan gram ini berhasil diungkap dalam kurun waktu Bulan Juli Sampai Dengan Agustus 2024 Dengan Jumlah 4 Kasus Serta Berhasil Mengamankan 5 Tersangka, yang merupakan bukti ketegasan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Langkat, Serta berterima kasih atas kerjasama yang baik dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, Puslafor, serta dukungan dari masyarakat, “ungkap Kapolres Langkat AKBP David Triyo.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini dianggap sebagai momentum penting dalam perang melawan peredaran gelap narkotika. Dengan kerjasama yang solid antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga terkait lainnya, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari ancaman narkotika di Kabupaten Langkat.
(Hisar LG).
