Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Rapat Penyusunan Rekomendasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM

Kemenkumham24 views

 

Medan – Transnusantara.co.id – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut melaksanakan Rapat membahas Penyusunan Rekomendasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, dihadiri oleh Flora Nainggolan selaku Kabid HAM Kemenkumham Sumut, Desni Manik Kasubbid Pemajuan HAM dan Jajaran. Stakeholder.yang hadir yakni,  Biro Hukum Setda Provsu, Penyidik dari Polda Sumut, Penyidik dari Polsek Tanah Jawa, RSU Adam Malik, Dinas Perlindungan dan Pemberdayaan Anak Provsu, dan PTPN II Regional I. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Soepomo Lt 5 Kanwil Kemenkumham baru-baru ini.

Adapun poin-poin yang dibahas dalam kegiatan ini adalah :

1.Dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah Dalam rangka perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia dan Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23. Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM.

2.Kegiatan rapat ini bertujuan mencari solusi dan juga menyamakan persepsi terhadap menangani Pengaduan Masyarakat di Wilayah.

3.Permasalahan yang dibahas meliputi : Pencurian sawit an. HS (stakeholder Polsek Tanah Jawa), Akta Palsu Perjanjian kerja sama SPBU an. RT (stakeholder Poldasu), Pelecehan sexsual an. EAS (stakeholder Polda Sumut), Tidak dibayar remunerasi an. KH (staholder RSU HAM), dan Pengrusakan rumah an. RO (stakeholder PTPN II).

 

 

Pada Rapat ini, para Stakeholder yang diundang memberikan keterangan-keterangan yang terjadi didalam setiap Pengaduan Masyarakat yang dibahas, dan pada kesempatan ini Flora dan Desni melakukan konfirmasi kepada para Stakeholder terkait aduan-aduan masyarakat yang disampaikan ketika bertemu tatap muka dengan petugas pelayanan pada Kantor Wilayah.

Flora pada kesempatan ini berharap agar  Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23. Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM dapat berjalan dengan baik di Sumatera Utara dan semua Stakeholder memberikan keterangan secara lengkap melalui surat Resmi kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut, agar semua kasus ini dapat dilakukan tindak lanjut berikutnya kepada Ditjen HAM.

(Hisar LG).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *