Transnusantara.co.id- Kasus Penganiayaan Erika Siringoringo oleh Doris Fenita Br Marpaung dan Riris di Medan 09 November 2024 lalu, belum ada titik terang lanjut tidaknya proses hukum tindak pidana kasus tersebut.
Namun pihak keluarga korban hingga sekarang masih bersikeras agar pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku.
” Pihak Kepolisian sudah melimpahkan berkas kasus Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Medan,” kata Abang kandung Erika Siringoringo ( korban ) kepada awak media di Medan, Senin ( 15/10/2024 ).
” Kejaksaan Negeri Medan perlambat dan tidak Menahan tersangka Oknum ASN Doris Marpaung ( pelaku ). Dia menambahkan.
Lebih lanjut Abang kandung Erika mengungkapkan, Kejaksaan Negeri Medan diduga memperlambat kasus pasal 170 Ayat (1) jo. pasal 351 yang dilakukan oleh Doris br Marpaung dan Riris br Marpaung. Diduga kuat pula kedua pelaku dibekingi seorang Jenderal yang belum di ketahui identitasnya.
Abang kandung Korban Erika dan Kuasa Kukum korban, berharap kepada penegak hukum agar dapat bekerja profesional dan menegakkan hukum dengan seadil-adilnya.
Kronologis
Awal terjadinya insiden penganiayaan terhadap Erika br Siringoringo pada 09 November 2023 yang lalu, kedua pelaku Riris Partahi br Marpaung dan Doris Fenita br Marpaung melayat kerumah duka almarhum saudara kandung ibunya.
” Pada saat itu mereka datang kerumah saya untuk melayat kakak mamak saya yang meninggal. Namun pada saat itu terjadi perdebatan kecil dan tanpa sebab pelaku melakukan penganiayaan terhadap adik saya”, ucap abang Korban Aldo Siringoringo.
Atas kejadian tersebut, korban didampingi keluarganya membuat laporan ke Polsek Medan Baru Area. Setelah membuat laporan polisi, lalu abang kandung korban mengatakan bahwa kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah diserahkan kepada Kejaksaan Bidang Kasi pidum Kejari Medan.
Dalam hal ini Kuasa Hukum Leo Fernando SH, menilai bahwa pihak Kejaksaan Negeri medan diduga memperlambat kasus pasal 170 ayat (1) jo pasal 351 yang dilakukan oleh Doris dan Riris. Berkas pun telah dilimpahkan kepada kejaksaan lewat Kasi Pidum telah dijanjikan akan diproses namun sampai dengan hari ini berkas belum terproses.
Tersangka telah diserahkan oleh pihak Polsek Medan Area namun selepas bertemu dengan kasi pidum, tersangka dibebaskan pada saat diserahkan, dengan beralasan P22 dan itu tidak sesuai dengan KUHAP pasal 21.
Berkas tak kunjung di proses oleh pihak kejaksaan dan terkesan memperlambat kasus dengan pasal 170 ayat (1) jo. 351 KUHPidana yang di lakukan oleh para Tersangka Doris dan Riris dimana juga sebelumnya berkas telah dilimpahkan oleh polsek medan area kepada kasi pidum kejaksaan negeri Medan dan dijanjikan akan di proses P22 nya namun sampai dengan berita ini di terbitkan.
Awak media mengkonfirmasi pihak Kejari Medan. Namun setelah bertemu dengan Kasi Pidum, tersangka di bebaskan pada hari yang sama dengan alasan yang sangat tidak masuk akal.
Pihak keluarga korban berharap Kejaksaan Negeri Medan agar melakukan penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu dan tegak lurus, mengingat berkali kali terlontar bahwa pelaku merupakan kerabat dari seorang Jenderal.
Dalam hal ini keluarga korban berharap kepada Kejaksaan Negeri medan agar menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya karena kita sudah melengkapi berkas-berkasnya.
Tak sampai disitu , awak media yang bertugas secara terpisah mengkonfirmasi kembali via Telepon WhatsApp Kasi Pidum Kejari Medan Deny Marincka Pratama dikatakannya, “Berkas belum ada saya terima untuk kasus doris fenita br marpaung”, pungkasnya.
“Sangat kami sesalkan sampai saat ini belum dilakukan penahanan terhadap pelaku dan informasi yang sudah dikaburkan oleh Pihak Kejaksaan sendiri kepada rekan-rekan wartawan”, tegas Aldo saat diwawancarai bersama dengan kuasa hukum korban Leo Parnanda Jay dari kantor hukum Dorsma Sijabat dan Partner.
( Ahmad/ tim )
