DELI SERDANG, Transnusantara.co id– Kemacetan yang terjadi di Jalan Jamin Ginting tepatnya di persimpangan Pasar Tradisional Pancur Batu akibat parkir kendaraan yang tidak ditata dengan baik, menuai banyak protes dari masyarakat Deliserdang.
Salah satunya Tokoh Masyarakat setempat, Karim Surbakti (61 Thn), memprotes penataan parkir tersebut ketika diminta tanggapannya oleh awak media Jumat ( 18/10/2024 ) di sebuah warung kedai kopi didepan Polsek Pancur Batu Deli Serdang.
Beliau memperotes keras Pemerintahan Kecamatan Pancur Batu Deli Serdang yang terkesan tutup mata terkait parkir kendaraan yang semrawut, memakan badan jalan, mengakibatkan terjadi kemacetan, dan mengganggu pengguna jalan.

” Kami sangat kecewa terhadap Camat Pancur Batu yang tidak peduli terhadap pengelolaan parkir yang semerawut di wilayahnya,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, akibat pengelolaan parkir yang tidak baik, baru-baru ini terjadi kecelakaan dan korban meninggal dunia, sedih kami,” Tutur Karim.
“ Kami meminta kepada Camat Pancur Batu agar parkir bagi kendaraan roda-4 maupun roda-2 jangan lagi di depan, agar di pindah ke belakang. Kami sangat keberatan dengan adanya parkir kendaraan yang mengakibatkan kemacetan dan kecelakaan,” ungkap Karim, kepada tim media.
Kanit Lantas Pancur Batu Iptu M. Rizal Purba saat ditemui awak media terkait parkir dan kemacetan tersebut mengatakan, bahwa plang rambu lalu lintas larangan parkir dilokasi tersebut sudah ada. Dia berjanji akan berkoordinasi langsung dengan Camat Pancur Batu, dan instansi terkait untuk mengatasinya.
Terpisah, Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (Lakri) Kabupaten Deli Serdang Charles Surbakti saat ditemui di kediamannya mengungkapkan, LAKRI sudah pernah membuat angket yang di tanda tangani oleh masyarakat dan dengan foto copy KTP tentang masalah parkir di Pasar Pancur Batu ini.
Banyak masyarakat yang meminta agar kami menyampaikan keberatan kepada Camat Pancur Batu.
” Terkait hal ini, Kami sudah menyurati Camat Pancur Batu, tetapi sampai sekarang belum ada balasan, terkesan Camat Pancur Batu ini tidak peduli tentang keluhan masyarakat,” tutur Charles kepada awak media.
Surat tersebut Nomor 006/Lakri/DS/-Sumut/IX/2024, tembusannya disampaikan kepada PJ. Bupati Deliserdang dan Inspektorat Deli Serdang tanggal 27 September 2024 lalu.
Parkir liar yang memakan badan jalan di persimpangan Pasar Tradisional Pancur Batu memang menuai banyak protes dari masyarakat. Imbas yang terjadi adalah kemacetan yang panjang dan ada juga kecelakaan tempo hari tanggal 7 Oktober 2024 yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Perlu untuk diketahui Peraturan Pemetintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan Pasal 38 berbunyi : Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Masyarakat meminta pihak terkait agar secepatnya menyelesaikan masalah parkir tersebut, guna terciptanya lingkungan yang baik, tidak terjadi kemacetan, dan tidak mengganggu pengguna jalan.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Pancur Batu belum bisa dikonfirmasi.
( Cbs/Team KPK-SIGAP )
