Simalungun, Transnusantara.co.id-Kepala Desa Mekar Kec Sidamanik Sari Inda Manurung diduga kangkangi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terkait desa, perihal ini ketika awak media menyambangi Kantor Pangulu Nagori Mekar Sari Kamis (24/10/2024) sekitar pukul 11.30 Wib .
Setiba dikantor desa awak media tidak dapat bertemu dengan kepala desa sehingga mempertanyakan keberadaan kepala desa ke Bendahara Rido Manurung , yang pada saat itu sedang dikantor, namun Rido Manurung mengatakan bahwa kepala desa tidak berada ditempat.
” Ibu kepala desa tidak dikantor bang, saat ini sibuk rapat bersama sekdes sosialisasi penyuluhan ” jawab Rido singkat.

Saat diminta kepada Rido selaku perpanjangan tangan Pangulu untuk menghubunginya ,What shaap milik Pangulu tidak diangkat sehingga awak media mencoba untuk meminta what shaap milik Pangulu namun Rido tidak memberi alasan privasi dan no HP Pangulu tidak bisa diberi kepada siapapun ” katanya.
Selanjutnya awak media juga menemui gamot huta 4 ,juga mengatakan demikian jika No telephone Pangulu tidak bisa diberi ke Wartawan ,ibuk Gamot berinisiatif bahwa no HP Pangulu tidak bisa diberi ke wartawan.
Patut dicurigai pihak desa telah berkolaborasi sehingga diduga pihak desa Mekar Sari ada menyembunyikan sesuatu , ada sesuatu yang dirahasiakan, padahal sesuai pasal 18 ayat (1) UU no 40 tahun 1999 tentang pers ” seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan diancam pidana paling lama 2 tahun atau denda 500 juta rupiah”
Kemudian Pangulu sebagai pengguna anggaran dana desa diwajibkan memasang plank agar masyarakat mengetahui dan ikut serta berpartisipasi melakukan pengawasan dana desa digunakan untuk apa.
Terlihat disekeliling kantor tidak ditemukan papan transparansi desa bukti apa pengerjaan dilihat masyarakat ,sedangkan tahapan Dana desa telah bergulir pada saat ini sudah melewati proses tahapan kedua ,disini pantas dicurigai bahwa Nagori mekar sari diduga menutup nutupi keterbukaan perihal transparasi desa.
Atas temuan ini awak media akan melaporkan kejadian desa ini ke K.A Inspektorat Simalungun Roganda Sihombing hingga DPMN Simalungun Sarimuda purba atas bobroknya informasi desa Dimata masyarakat dan agar pangulu dipanggil untuk mempertanggung jawabkan terkait perihal desa.(Tim)
( B.Saragih, S.Pd )
