Transnusantara.co.id,Madina –Kepala Desa Lambou Darul Ihsan dan Kepala Desa Janjimatogu, keduanya berada diwilayah Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ), Sumatera Utara, diduga mengangkangi Amar Putusan Komisi Informasi Propinsi Sumatera Utara, terkait sengketa informasi publik.
” Ini namanya perbuatan melawan hukum, ( pihak termohon ) karena hingga saat ini, Kepala Desa tersebut tidak menjalankan keputusan ” ujar Amarson Nasution, dalam keterangannya kepada Trans Nusantara, Kamis ( 5/8/2021 ).
Oleh karena itu katanya, harapan dan tuntutan masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran negara belum dapat terwujud sebagaimana mestinya. Masih tertutupnya para pengguna anggaran dalam hal ini membuat masyarakat resah dan sangat kecewa. Padahal dalam UU no 14 Thn 2008 Tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK semua sudah jelas diatur dan didukung oleh beberapa Peraturan pemerintah lainnya.
Lebih lanjut, Amarson menjelaskan, bahwa Badan Publik pengguna anggaran dalam hal ini Kepala Desa Lambou Darul Ihsan, dan Kepala Desa Janjimatogu dalam kecamatan yang sama, Kec.Bukit Malintang, Kabupaten. Mandailing Natal, terkesan bandel dan tidak patuh pada perintah UU. Hal ini dibuktikan dengan surat Amar putusan Komisi Informasi Sumut no : 42/PTS/KIP-SU/IV/2021 nomor registrasi : 42/KIP-SU/S/VII/2020, yang diajukan oleh ( Pemohon ) terhadap Kepala Desa Lambou Darul Ihsan ( Termohon ).Dan juga Amar putusan Komisi Informasi Sumut no : 43/PTS/KIP-SU/IV/2021 nomor registrasi : 43/KIP- SU/S/VII/2020, yang juga diajukan oleh ( Pemohon ) terhadap Kepala Desa Janjimatogu ( Termohon ).
Dalam hal ini, Bapak Amarson Nasution selaku pemohon merasa sangat kecewa atas sikap kedua Kepala Desa tersebut. ” saya sangat kecewa dan betul betul kecewa sama kepala desa itu, sudah jelas ini perintah UU melalui Amar Putusan Komisi Informasi Sumut bahwa mereka itu harus memberikan informasi yang saya minta, ” ini sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada alasan mereka untuk tidak memberikannya” komentar bapak Amarson Nst. ”
Mereka jangan mengabaikan keputusan yang sudah ditetapkan, ” Ini Negara Hukum,” tambahnya dengan wajah serius dan kecewa.
Media dalam hal ini, berupaya agar bapak Amarson Nst dapat menunjukkan Amar Putusan Komisi Informasi Sumut yang dimaksud, beliau langsung menunjukkannya.
Dalam lembaran terakhir Amar Putusan Komisi Informasi Sumut untuk persidangan Kepala Desa Janjimatogu, yang diketuai oleh Hakim Majelis Ramdeswati Pohan, MSP dengan anggota majelis Abdul Jalil, SH, MSP dan Drs.Robinson Simbolon dengan Panitera Pengganti Devi Puspita Sari Daulay, SH dan persidangan Kepala Desa Lambou Darul Ihsan yang diketua oleh Hakim Majelis Meyssalina M.I Aruan, S.Sos serta anggota majelis Ramdeswati Pohan, MSP dan Abdul Jalil, SH, MSP dengan Panitera Pengganti Ayu Kusuma Ning Dewi, SH jelas disebutkan bahwa informasi yang dimohonkan oleh Pemohon harus diberikan oleh Termohon.
Tentu ada konsekuensi dan sangsi Pidana yang akan menjerat dan itu sudah diatur dalam UU.
Untuk itu Amarson, berharap kepada pihak terkait agar segera menindak lanjuti permasalahan yang dimaksud. Negara kita adalah Negara Hukum yang pada kenyataannya semua harus patuh pada aturan dan ketentuan serta Perundang Undangan yang berlaku.
( Edy Sihombing )
