Medan – Transnusantara.co.id – Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, Iptu Eko Sanjaya, Aipda Emanto P Banjarnahor dilaporkan ke Propam Polda Sumut, Rabu (28/05/2025), siang.
Sosok yang melaporkan mereka adalah Beresman Siallagan didampingi dengan tim kuasa hukumnya, Dr. Longser Sihombing SH MH.
Tuntutan mereka bahwa B Simarmata dan temannya ditangkap tanpa surat penangkapan.
“Kami keberatan atas penangkapan yang dilakukan oleh pihak Satreskrim Polrestabes Medan terhadap B Simarmata dan rekannya.
Empat orang ditangkap dan ditahan tanpa adanya surat penangkapan 21 Mai 2025, “kata Dr. Longser Sihombing SH MH.
Pengakuan Dr. Longser SH MH, empat orang yang ditangkap dan ditahan, ini adalah bekerja di perusahaan swasta penarikan mobil.
Lalu, mobil BK 1187 NK warna putih adalah itu yang asli No. rangka MHKMICA4JFK 102920 No. mesin 352 DFM 5515 atas nama Muhammad Iqbal. Palsu yang warna hitam BK 1813 VV No.mesin 352 DFM 5515 atas nama Lia Frasila, itu dikemudikan oleh sepasang suami Istri berisial L dan W.
Sementara tersangka Yusrizal Agustian Siagian, Andi Kenedy Marpaung, Badia Simarmata, Rindu Tambunan.
“Tapi, saat insiden penarikan itu, terjadi kericuhan, bahkan wanita yang mengemudikan mobil itu diduga mencekik leher seorang dari empat orang yang ditangkap saat ini, “tuturnya.
Setelah itu, pihak kepolisian datang yang dipimpin oleh Eko Sanjaya dan anggotanya.
Kemudian, pihak kepolisian itu mengamankan empat orang itu, sampai saat ini.
“Kami berharap agar bapak Kapolda Sumut menindak lanjuti laporan ini dengan profesional, “terangnya.
Laporan Polisi Nomor LP/B/1687/V/2025 SPKT Polrestabes Medan atas nama Lia Prasetia.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas Kompol Siti ketika dikonfirmasi awak media mengatakan akan menindaklanjuti laporan itu.
“Jika sudah buat laporan, nanti tim dari propam akan meneliti dan menindak lanjuti laporan itu, “terangnya.
Kami akan menyurati Dirkrimum Polda Sumut untuk membuat gelar perkara khusus, “ungkap DR Longser Sihombing SH MH.
Kini Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kanit Reskrim Iptu Eko Sanjaya dan Penyidik pembantu Aipda Ermanto P Banjarnahor di adukan ke Propam Polda Sumutdengan Nomor aduan SPSP2/101/V/2025/Subbagyanduan, Rabu (28/05/2025).
Selain itu, Oknum Polisi pihak Perusahaan Pembiayaan sesuai dengan STTLP/B/793/V/2025/SPKT Polda Sumatera Utara.
Kerena mengalihkan objek jaminan Fidusia secara sepihak dan tidak memberitahu perusahaan pembiayaan.
(Hisar LG).
