Deli Serdang, Trans Nusantara- Kepala Desa Rumah Deleng, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Sumut sulit ditemui wartawan keperluan konfirmasi terkait pengelolaan APBDes tahun 2025, yang diduga tidak transparan.
Hal itu diungkapkan sejumlah awak media ( tim ), di Pancur Batu Deli Serdang baru- baru ini. Sudah tiga kali lebih wartawan mendatangi Kantor Desa Rumah Deleng, namun Kepala Desanya tidak pernah ada di tempat. Terakhir berkunjung ke kantor desa tersebut pada Rabu, (18/06/25).
“Kades Rumah Daleng diduga tidak transparan mengelola APBDes, tidak ada memasang papan pengumuman penggunaan APBDes, di depan kantor Desa.
Kaur Umum Pemerintahan Desa Rumah Deleng saat ditemui awak media di kantornya menyebutkan, ” Kepala Desa tidak ada di kantor, papan.prngumuman nanti tanya langsung dengan pak Kades, ” ujarnya.
Dalam hal ini, Kepala desa diduga telah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), No. 14 Tahun 2008. Badan publik wajib memberi informasi yang diminta publik, cepat, tepat waktu. Tujuannya menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, proses, serta latar belakang pembuatan sebuah program.
Wakil ketua DPP LSM PERADI RI, Agus Siahaan saat di konfirmasi di salah satu resto mengungkapkan, Setiap Kepala desa harus transparan dalam mengelola APBDes, dan menyampaikan rencana penggunaannya secara transparan kepada publik.
” Anggaran program untuk masyarakat tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, Inspektorat harus lebih jeli dalam melakukan pemeriksaan Dana Desa” ungkap Agus Siahaan wakil ketua umum DPP LSM PERADI RI.
Anggaran yang yang bersumber dari APBN, maupun APBD adalah uang rakyat yang harus dipertanggung jawabkan.
Kepala Desa tersebut sudah beberapa kali dihubungi melalui whattsApp namun belum direspon.
( BS/Red/tim)
