Sergai – Transnusantara.co.id – Kanit Reskrim dan sejumlah personel Polsek Firdaus Polres Sergai mendatangi tempat lokasi judi di Sebuah bangunan Ruko Dsn II Desa Kp. Keling Kec. Sei Rampah Kab. Sergai, Rabu (09/07/25), sekira pukul 15.50 Wib.
Kegiatan Ini menindak lanjuti pemberitaan negatif yang beredar di media online yang berisi adanya pembebasan aktivitas praktik Judi jenis Tembak Ikan yang berada di sebuah bangunan Ruko di Dsn II Desa Kp. Keling Kec. Sei Rampah Kab. Sergai.
Dalam hal ini, Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral SH MH, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Anggiat Sidabutar SH, beserta Tim Opsnal Polsek Firdaus untuk segera mendatangi lokasi dan melakukan tindakan hukum di lokasi aktivitas perjudian jenis tembak ikan sesuai dengan pemberitaan media sosial yg viral tentang adanya praktek judi ikan tersebut.
Sesampainya Tim di TKP, Team Opsnal Sat Reskrim Polsek Firdaus melihat gedung Ruko diduga tempat perjudian pintunya tertutup dan terkunci. Selanjutnya petugas mengecek melalui sela-sela pintu angin gedung, tidak melihat menemukan adanya aktivitas judi tembak ikan di tempat tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Anggiat Sidabutar SH, menyampaikan bahwaTeam Opsnal juga melakukan penyisiran disekitar lokasi dan tidak ditemukan benda atau alat yang merujuk pada Perjudian.
Kanit Reskrim menghimbau kepada masyarakat setempat agar berani lapor apabila menemukan segala bentuk aktivitas praktik perjudian, dengan memberitahukan kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek Firdaus
Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu L.B. Manullang di Makopolres Sergai (10/07) menambahkan pengecekan lokasi dilakukan berdasarkan pemberitaan melalui media online.
Kemudian Polsek Firdaus Polres Sergai langsung menindaklanjuti pemberitaan tersebut dengan mengirimkan tim Reskrim ke lokasi yang dimaksud.
Ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sergai untuk selalu responsif terhadap setiap aduan masyarakat, maupun pemberitaan dari jalur manapun terutama yang berkaitan dengan praktik-praktik ilegal seperti perjudian. (Hisar LG).
