Polres Sergai Tangkap Pelaku Pemerkosa Seorang  Lansia

 

Sergai – Transnusantara.co.id – Polres Sergai menangkap seorang nelayan, berdasarkan laporan dari Herna Hiramadani Br Lubis ( 51 ) dengan.Laporan Polisi Nomor : LP / B / 253/ V II / 2025 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 19 Juli 2025. Surat Perintah Tugas Nomor : SPRIN / 76 / V II /RES.1.8./2025, tanggal 20 Juli 2025. Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/ 30 / VII /RES.1.8/2025, Tanggal 20 Juli 2025.

Seorang nelayan tersebut bernama
( J ) Laki laki, (45), alamat Dsn II Kampung Taiwan Desa Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab. Sergai, diduga memperkosa seorang lansia ( SS )
81 tahun, alamat Dusun II Kampung Taiwan Desa Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab. Sergai.

Pelapor, Herna Hiramadani Br. Lubis, (51), Perempuan, Mengurus Rumah Tangga, Dusun II Kampung Taiwan Desa Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab. Sergai.

Saksi -saksi Mei Ulandar Br. Hutagalung, Perempuan, (17), Dusun II Kampung Taiwan Desa Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai, Remizen, Laki-Laki, 52 tahun, Dusun II Kampung Taiwan Desa Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab Serdang Bedagai.

Dalam hal ini, sebagai barang bukti visum, 1 ( Satu ) potong baju daster warna oranye bermotif batik, 1 ( satu) buah seprai warna oranye bermotif kartun, 1 ( satu) potong celana pendek bercorak loreng.

Kejadian pada Sabtu, 10 Juli 2025 sekira, pukul 10.45 Wib ketika korban sedang rebahan/tidur di dalam kamar tidur karena sakit.

Kanit PPA Sat Reskrim IPDA Ardika Junaedi Napitupulu SH, menerima laporan dari Personil yang melaksanakan penjagaan terhadap terlapor J yang dirawat di RS Sultan Sulaiman bahwa pasien/terlapor sudah bisa di bawa pulang.

Setelah mendengar informasi tersebut Kanit PPA menuju Rumah sakit mengamankan Terlapor untuk segera dibawa ke polres Sergai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Serdang bedagai AKBP Jhon Sitepu SIK MH, menanggapi Sat Reskrim harus cepat dalam menangani seluruh Kasus Tindak Pidana Kriminal salah satunya kasus Perlindungan perempuan dan Anak (PPA). Kemudian memerintahkan agar dilakukan tes Urine Terhadap Terlapor/pelaku guna memastikan kondisinya.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP D. P. Simatupang SH MH, mengungkapkan bahwa Terlapor/pelaku J dalam kasus Percobaan Pemerkosaan atau TPKS terhadap Lansia Siti Samsiah (81), setelah dilakukan Tes Urine Benar Positif (+) memakai Narkotika.

Pelaku bisa melakukan hal keji tersebut lantaran dirinya sedang dalam pengaruh Narkoba, Terlapor/pelaku J telah melanggar Pasal 289 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur tentang tindak pidana cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sementara Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur tentang pelecehan seksual fisik. (Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *