Foto : Terpantau, Pembeli BBM bersubsidi menggunakan jirigen ngantri di SPBU Jl. Rajamin Purba No.14 Kec Dolok Batu Nanggar Kab.Simalungun, Selasa ( 29/7/2025 )
SIMALUNGUN, Trans Nusantara-Dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi kembali mencuat di Kabupaten Simalungun, SPBU di Jalan Rajamin Purba No. 14, Kelurahan Dolok Marangir, Kecamatan Dolok Batu Nanggar,” disorot publik” terkait aktivitas pengisian BBM subsidi ke dalam jeregen dilakukan secara massal tanpa pengawasan ketat, pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 12.45 WIB.
Pantauan langsung wartawan Media di lokasi, sejumlah pembeli terlihat leluasa mengisi BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan jeregen , bahkan diduga ada yang menggunakan mobil pickup jenis Grandmax parkir yang membawa puluhan jeriken di SPBU akan membeli BBM subsidi jenis partalite atau solar,dan ada dugaan spekulasi tanda tanya bagi publik?.
Warga meminta Aparat melakukan tindakan tegas.
Aktivitas itu berlangsung tanpa ada pengawasan dari pihak aparat, terutama dari wilayah hukum Polsek Serbelawan yang memiliki kewenangan sah dalam melakukan penindakan.
Hal ini memunculkan pertanyaan besar dari masyarakat. Apakah penyaluran BBM subsidi tersebut sesuai peruntukan dan volume yang diizinkan. petugas SPBU Menolak dikonfirmasi.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan, petugas SPBU berdalih sibuk bekerja dan menolak memberikan waktu untuk menunjukkan surat-surat izin yang diklaim dimiliki oleh para pembeli.
“Surat-suratnya ada bang, tapi saya tidak bisa diganggu. Saya lagi kerja,” ujar salah satu petugas.
Ketika ditanya siapa pihak yang bisa dikonfirmasi di kantor SPBU, petugas hanya menjawab singkat bahwa semua pihak kantor sedang tidak berada di tempat.
“Dugaan penyimpangan alokasi dan pelanggaran SOP
Dari pengamatan di lapangan, muncul dugaan bahwa penyaluran BBM subsidi tidak tepat sasaran dan melebihi alokasi volume yang tertera pada surat izin dari pemerintah kecamatan atau pangulu nagori.
Publik mendesak agar pihak kepolisian Polsek Serbelawan dan tipiter polres Simalungun segera mengambil tindakan tegas terhadap pengelola SPBU tersebut, karena dinilai telah melanggar prosedur operasi standar (SOP) Pertamina ,’dan berpotensi menyalahgunakan distribusi subsidi pemerintah.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenai sanksi pidana:
Pengusaha SPBU yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tutup mata dan segera melakukan investigasi menyeluruh, termasuk menelusuri
validitas surat izin para pembeli serta keterlibatan pihak-pihak yang memungkinkan terjadinya penyimpangan ini.
( BS/transnusantara )
