Pemeliharaan Jalan Provinsi di Kab. Langkat TA 2020 Diduga Dikorupsi, Pelakunya Sudah Ditangkap

 

Penulis : Heru Sujaka
( Ka.Biro Transnusantara Kab.Langkat )

Transnusantara co.id,
Kab.Langkat —

Pengerjaan pemeliharaan jalan Provinsi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada TA 2020 bermasalah. Pagu anggaran lebih kurang Rp.2,4 miliar, diduga dikorupsi sekitar 1,9 miliar, modusnya pekerjaan fiktif, pengurangan volume, dan manipulasi SPJ, kata Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap, Rabu ( 21/8/2021 ).

Dalam hal ini, berdasarkan keterangan Kejari Langkat, sebagai tersangka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, HMA Effendi Pohan.

Effendi Pohan, saat itu masih menjabat Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumatera Utara.

” Pada 21 Agustus 2021, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Langkat bersama dengan Tim Intelijen, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka HMA Effendi Pohan ” ujar Kepala Kejari Langkat Muttaqin Harahap, kepada wartawan, Minggu ( 22/8/2021 ).

Muttaqin menjelaskan, penangkapan dilakukan karena penyidik mempertimbangkan tersangka sudah dua kali mangkir pemeriksaan, dimana tersangka ditangkap di daerah Kab. Deli Serdang.

Tidak hanya dia, masih ada tersangka lainnya bernama Dirwansyah dan Agussuti, juga sudah ditahan selama 20 hari, oleh Kejari Langkat, Sedangkan satu tersangka lainnya T Sahril belum ikut diperiksa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *