Sergai – Transnusantara.co.id – Sat Reskrim Polres Sergai paparkan pengungkapan 3 kasus tindak pidana perlindungan perempuan dan anak ( PPA ), terkait Persetubuhan Perbuatan Cabul Terhadap Anak.
Kasus tersebut disampaikannya kepada awak media saat Doorstop pada Jumat (15/08/25), sekitar pukul 14.40 WIB.
Sebelumnya korban melaporkan kejadian, dengan laporan : LP/B/253/VII/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT Tanggal 19 Juli 2025
Tersangka, inisial ( J ) Laki laki, 45 tahun, Nelayan, alamat Dusun II Kampung Taiwan Desa Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai / Dusun IV Desa Bagan Asahan Baru Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan
Korban, inisial (SS) Perempuan, 81 tahun Ibu Rumah Tangga, Dusun II Kamp. Mulia Desa Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai
Sebagai Pelapor, Herma Hiramadani Lubis, Perempuan, (51), Ibu Rumah Tangga, Dusun II Kampung Taiwan Desa Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai.
Hal itu terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekira pukul 10.45 Wib. Korban sedang rebahan/tidur dengan posisi miring di dalam kamar tidur, dikarenakan lagi tidak enak badan (demam) korban tidak menggunakan celana dalam hanya menggunakan baju tidur daster, namun tiba tiba dari arah belakang korban dipeluk oleh Tersangka, kemudian korban berpikir itu adalah cucunya sehingga korban mengatakan awas kau, aku lagi demam, namun Tersangka, tetap memeluk korban dari belakang dan langsung mengubah posisi korban hingga terlentang dan pada saat itu korban melihat bahwa Tersangka, sudah dalam keadaan telanjang, dan posisi Tersangka, sudah diatas tubuh korban dan selanjutnya Tersangka, mencium wajah korban berulang kali, dan Tersangka, menaikkan baju korban.
Korbanpun berontak dan menjerit memintak tolong sehingga saksi masuk dan melihat tersangka, sudah diatas tubuh korban sehingga saksi menjerit memintak tolong hingga masyarakat berdatangan dan melakukan pemukulan terhadap tersangka, hingga Tersangka, dirawat di RSU Sultan Sulaiman
Sekira pukul 14.00 wib, Kanit PPA Sat Reskrim Ipda Ardika Junaidi Napitupulu SH, Menerima laporan dari Personil yang melaksanakan penjagaan terhadap Tersangka J, yang dirawat di RS Sultan Sulaiman bahwa pasien sudah bisa di bawa pulang.
Setelah mendengar informasi tersebut Kanit PPA berkoordinasi dengan Ka Tim opsnal PPA untuk segera berangkat dan mengamankan Tersangka, untuk segera dibawa ke polres Sergai guna dilakukan proses hukum dan di amankan.
Barang Bukti yang diamankan, 1 (Satu) Helai Seprai Warna Orange Motif Kartun, 1 (Satu) Helai Baju Daster Warna Orange Motif Batik, 1 (Satu) Helai Celana Pendek Laki-Laki Motif Loreng
Pasal yang Dipersangkakan,
Pasal 289 KUHPidana atau Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang berbunyi
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul atau setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditunjukkan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya.
Ancaman Hukuman,
diancam dengan pidana 9 (Sembilan) tahun penjara
Kasus 2 (Kedua), dugaan Tindak Pidana Melarikan Anak di Bawah Umur dan Persetubuhan Terhadap Anak
Dasar :
LP/B/275/VIII/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT Tanggal 03 Agustus 2025
Kejadian Perkara (TKP),
Hari Minggu Tanggal 03 Agustus 2025 di Lingkungan IV Kel. Tualang Kec Perbaungan Kab. Serdang Bedagai
Tersangka
Y I, Laki laki, (22), alamat Tidak Tetap, Islam, Dusun IV Desa Suka Damal Kec. Hinai Kab. Langkat
Korban
C A N, Perempuan, (16), Pelajar SMA, Islam, Lingkungan IV Kelurahan Tualang Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai
Ade Chairani Nawar, Perempuan, (44), Bidan, Islam, Jalan Mesjid Lingkungan X Kel. Tualang Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai
Kejadian
Pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 24.00 Wib korban menelpon TERSANGKA untuk menjemput korban dirumah dan pada pukul 03.00 Wib.
Tersangka, sampai dirumah korban dan kemudian Tersangka, membawa korban pergi kerumah Tersangka, di Dusun IV Suka Damai Desa Suka Damai Kec. Hinai Kab. Langkat, selama 7 hari dan hari Kamis tanggal 31 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 Wib korban disetubuhi oleh Tersangka, sebanyak 1 kali di ruang tamu rumah korban, dengan cara membujuk korban, dan pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 Wib Tersangka, datang kerumah korban dan hendak membawa korban pergi kerumah Tersangka namun Tersangka, ditangkap oleh penjaga rumah korban
Kronologis pengungkapan, Tersangka menjemput korban di Perbaungan yang diketahui Tersangka hendak membawa lari korban ke Rumahnya yang berada di Langkat selanjutnya keluarga korban langsung mengamankan Tersangka dan membawa Tersangka ke Polres Serdang Bedagai
Barang Bukti yang diamankan, 1 (Satu) Helai Baju Daster Perempuan Warna Hitam Dengan Motif Bunga Warna Kuning
2) 1 (Satu) Celana Training Olahraga Warna Abu-Abu
3) 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam Nopol BK 5676 PBQ
Pasal yang dipersangkakan, Pasal 332 ayat (1) ke le dari KUHPidana dan atau Pasal 760 Jo Pasal 81 ayat (2) dari Undang-Undang Ri No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang lo Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berbunyi :
Pasal 332 ayat (1) ke le dari KUHPidana “Barang siapa melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan perempuan itu sendiri dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah ataupun tidak dengan nikah dipidana dengan ancaman pidana (7) penjara
Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Sementara Ancaman Hukuman,
Diancam dengan pidana penjara (7) penjara dan atau paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)
Kasus 3 (Ketiga),
Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan atau Cabul Terhadap Anak
Dasar :
LP/8/254/VII/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT Tanggal 20 Juli 2025
Kejadian Perkara,
Bulan Juni Tahun 2025 di Dusun II Kp. Keling Desa Sel Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai
Tersangka,
I Alias W A, Laki laki, (70), Islam, Wiraswasta, Dusun II Kp. Keling Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang
Sementara Korban, HAZ, Perempuan, (8), Pelajar SD, Islam, Dusun VII Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai.
RAG laki laki, (7), Pelajar SD, Islam, Dusun II Kp. Keling Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai, PN. Perempuan, (7), Pelajar SD, Islam, Dusun II Kp. Keling Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai
Pelapor
Muhammad Yun Zainuddin, Laki laki, (36), Wiraswasta, Islam, Dusun VII Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai
Kejadian
pada awalnya, Hari Sabtu Tanggal 19 Juli 2025, Skp.20.00 Wib, Pelapor mendengarkan keterangan dari Saksi Misni, yang mengatakan bahwa HAZ (anak kandung pelapor) telah dicabuli oleh Tersangka (WAK AM) yang berdasarkan keterangan dari Korban HAZ kejadian adalah antara bulan Juni dan bulan Juli tahun 2025 pada saat liburan sekolah dan berdasarkan keterangan dari korban HAZ ada lagi kawan-kawan nya yang menjadi korban yaitu, 1. RAG, Umur (7), Pelajar kelas II SD, 2. PANI, Umur 7 tahun, Pelajar Kelas II SD, selanjutnya korban mejelaskan bahwa Perbuatan cabul yang dilakukan oleh Tersangka, adalah di areal dalam Mesjid Al-Ikhlas yang beralamat di Dusun II Kp. Keling Desa Sei, Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai, yang mana para korban hendak melaksanakan Sholat dan para Korban juga pernah diberikan uang oleh Tersangka agar menuruti permintaan Tersangka serta Tersangka juga, melakukan kekerasan Fisik dengan cara memukul dan menutup mulut para korban.
Akibat dari peristiwa tersebut Pelapor / Korban mengalami Trauma/ Ketakutan dan juga merasakan sakit akibat dari kekerasan fisik yang dilakukan oleh Tersangka
Pengungkapan,
setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan bahwa tersangka atas nama I alias W A sudah tidak berada di tempat tinggalnya di Dusun II Kampung Keling Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai dan diketahui keberadaan tersangka I Alias W A di Dusun I Desa Tanjung baru Kec. Palu Kemiri Kab. Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 15.10 wib Tim Sat Reskrim berhasil mengamankan Tersangka I Alias W A di Dusun I Desa Tanjung baru Kec. Palu Kemiri Kab. Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian Tim Sat Reskrim membawa Tersangka an. I Alias W A ke Mako Polres Sergal untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut
Barang Bukti yang diamankan, Korban HAZ, 1 (Satu) Pasang Mukenah Kotak Kotak Warna Merah dan Putih, 1 (Satu) Baju Dress Warna Merah, 1 (Satu) Potong Celana Panjang Warna Loreng Abu-Abu
Barang Bukti Korban RAG, 1 (Satu) Pasang Baju Warna Biru Motif Upin Ipin
Barang Bukti Kotban PN, 1 (Satu) Pasang Baju Tidur Warna Biru Motif Labubu
Sementara itu, Pasal yang dipersangkakan,
Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1)(2) Subs Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) dari Undang-Undang Ri No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang yang berbunyi :
Pasal 75D Jo Pasal 81 ayat (1)(2) “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan stop ancaman kekerasan memaksa anak dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengars Limbu dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)”
Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dipidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,-(lima miliar rupiah).
Selanjutnya, ancaman hukuman
diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)
Selain itu, Kasat Reskrim Polres Serdang bedagai Iptu Binrod Situngkir SH MH, menyampaikan Hari ini Jumat tanggal 15 Agustus 2025 Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai melakukan pengungkapan tindak pidana yang melibatkan anak dan perempuan yang dimana ada 3 (tiga) LP yang tadi sudah kita ungkap dan tersangka sudah kami lakukan penanganan.
Diantaranya ada pelaku yang berusia sudah tua berumur 70 tahun juga ada tersangka yang melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang umurnya rata-rata 7 tahun korbannya sebanyak tiga orang tetapi Tersangka saat ini sudah kita amankan dan segera mungkin berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Kab. Serdang Bedagai
Himbauan kami kepada warga masyarakat khususnya Kabupaten Serdang Bedagai agar tidak ragu-ragu untuk melaporkan apabila mengetahui keluarganya, kerabatnya ataupun tetangganya yang mengalami kasus seperti ini bisa melapor ke Kami/ Pihak berwajib.
Mari kita sama-sama menjadi garda terdepan dalam berperan untuk mencegah tindak pidana apalagi yang sifatnya melindungi perempuan dan anak.
Turut Hadir, Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu Binrod Situngkir SH MH, Kasi Humas Polres Sergai Iptu L.B. Manullang, KBO Sat Reskrim Iptu Zulfan Ahmadi, SH MH, Para Kanit Sat Reskrim Polres Sergai. (Hisar LG).
