Medan – TransNusantara.co.id – Kanwil Kementerian HAM Sumatera Utara – Kepulauan Riau ( Kepri ) menggelar kegiatan penyuluhan untuk penguatan Kapasitas HAM Khusus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP ) Perempuan.
Penyuluhan yang diadakan di Rutan Kelas II-A, pada Selasa 26 Agustus 2025 ini, langkah progresif Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara-Kepulauan Riau, mendobrak paradigma konvensional dengan menyelenggarakan program penguatan kapasitas HAM.
Kegiatan ini, merupakan Inisiatif dan diprakarsai Kepala Kanwil KemenHAM Sumut-Kepri, Dr. Flora Nainggolan, menandai pergeseran signifikan pendekatan sistem pemasyarakatan Indonesia, dari paradigma hukuman menuju rehabilitasi berbasis HAM.

Dalam pelaksanaannya berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sumatera Utara, dihadiri Pembimbing Kemasyarakatan Madya, Seri Bulan, Kepala Rutan Perempuan Medan, Marlia Rezeki Santoso, dan M. Ibrahim Siregar dari Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara.
“Ini bukan sekadar penyuluhan biasa, tetapi transformasi mendasar bagaimana kita memandang warga binaan-sebagai subjek hak yang tetap berhak mendapat perlindungan HAM, ” egas Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Sumut, Hotmonaria Damanik, dalam acara pembukaan penguatannya di Rutan Perempuan Medan.
Kegiatan komprehensif ini diadakan diskusi mendalam tentang arsitektur kelembagaan HAM, implementasi konkret pemenuhan hak WBP, hingga dimensi hukum penegakan HAM dalam konteks pemasyarakatan.
Selain itu, diadakan diskusi interaktif memungkinkan para WBP mengekspresikan kebutuhan dan kekhawatiran mereka secara langsung.
Sementara, Ibrahim Siregar menegaskan bahwa program ini mencerminkan evolusi sistem peradilan pidana Indonesia yang semakin sensitif terhadap prinsip-prinsip HAM.
“Kita sedang menyaksikan perubahan paradigma dari retributif menuju restoratif, “ungkapnya.
Kegiatan ini, bagian dari agenda Penguatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM). Program ini diharapkan menjadi model replikatif untuk seluruh Indonesia, membuktikan bahwa HAM tidak mengenal batasan-bahkan di balik jeruji besi sekalipun.
(Hisar LG).
