Deli Serdang – Transnusantara.co.id – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria berinisial M (25), warga Dusun III Desa Denai Lama, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada
Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 14.00 Wib di kawasan Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa.
Pria tersebut ditangkap karena tersangka membakar rumah milik warga bernama Fachrul Rozi Nasution (29), pekerjaan wiraswasta, alamat Dusun I Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, pada 09 September 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kronologis, pada saat pemilik rumah sedang tidur, mendegar suara ledakan di depan rumah, kemudian istri kroban mengecek rekaman cctv melalui handphon, melihat pelaku datang menaiki sepeda motor Honda Vario hitam sambil membawa ember berisi bahan bakar. Pelaku menyiramkan bensin ke lapak dagangannya kemudian dibakar, lalu pergi meninggalkan lokasi.
Atas.kejadian tersebut tidak ada korban jiwa, kerugian ditaksir mencapai sepuluh juta rupiah,
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik SH MH, menjelaskan, Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berdasarkan laporan warga. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim IPTU Ade Hasmairi SH,
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya helm abu-abu, sepasang sandal hitam, STNK sepeda motor, potongan kayu dan sarang telur yang sudah terbakar, serta rekaman CCTV dalam sebuah flashdisk.
“ Keterangan pelaku, Dia membakar rumah korban karena motif hutang. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, “ujar kapolsek saat ditemui awak media.
(Hisar LG)
