Ka.Kanwil Kemenham Sumut, Dr.Flora Nainggolan berikan kata sambutan pada acara pertemuan dengan para pelaku usaha di Ball Room Hotel Grand Central Premier Medan, baru-baru ini.
Medan – Transnusantara.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia ( Kanwil Kemenham )Sumatera Utara mengadakan pertemuan dengan para pelaku usaha dari berbagai sektor dalam rangka Penguatan Kapasitas HAM bagi pelaku usaha.
Pertemuan yang berlangsung di Ball Room Hotel Grand Central Premier Medan baru-baru ini, dihadiri oleh 60 pelaku usaha berbagai sektor, skala kecil, menengah, perusahaan besar, pemangku kepentingan, dan sejumlah nara sumber.
Kepala Kanwil Kementerian HAM Sumut, Dr. Flora Nainggolan dalam sambutannya mengungkapkan, pelaku usaha memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip bisnis dan HAM (P5HAM).
“Pelaku usaha bukan hanya entitas ekonomi, tetapi juga aktor utama dalam mewujudkan penghormatan HAM di dunia bisnis. ” Kegiatan ini diharapkan menumbuhkan kesadaran, literasi, serta komitmen pelaku usaha dalam menjalankan bisnis yang berkelanjutan dan berkeadilan, ” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Plt. Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM RI, Aditya Sarsito Sukarsono, turut hadir secara daring memberikan keynote speech dan membuka acara secara resmi. Ia menekankan pentingnya penerapan Human Rights Due Diligence (Uji Tuntas HAM) yang bersifat preventif.
Ia menjelaskan, Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM) yang diatur dalam Perpres No. 60 Tahun 2023 telah menetapkan roadmap 2025–2029 yang mencakup sosialisasi, pendampingan, pelaporan, dan evaluasi implementasi HAM di dunia usaha.
Dr. Majda El Muhtaj dari Pusat Studi HAM Unimed mengupas keterkaitan antara bisnis, HAM, tenaga kerja, dan lingkungan dengan mengacu pada UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).
Sementara itu, Sevline Rosdiana Butet dari Disnaker Sumut memaparkan ketentuan terkini mengenai pengupahan pasca revisi UU Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja, termasuk formula penetapan UMP dan UMK, serta kewajiban pengusaha menyusun struktur dan skala upah.
Dari aspek pemberdayaan usaha, Dian Dewi Karmila menekankan pentingnya fasilitasi legalitas usaha dan pemenuhan standar industri melalui NIB, sertifikasi halal, HAKI, hingga program One Village One Product (OVOP).
Adapun Lamria Fitriani Manalu dari Kanwil Kementerian HAM Sumut menegaskan bahwa bisnis berkontribusi besar terhadap pembangunan, namun juga berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM, seperti konflik lahan atau pencemaran.
Oleh karena itu, penguatan regulasi, mekanisme pengaduan, serta peningkatan kapasitas pelaku usaha menjadi langkah yang mutlak dilakukan.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif.
Para peserta menyambut positif pemaparan para narasumber, dengan harapan dapat menerapkan prinsip bisnis dan HAM dalam praktik usaha sehari-hari, sehingga menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan di Sumatera Utara.
(Hisar LG).