Kanwil Kemenkum Sumut Adakan Penyuluhan Tentang Hukum dan HAM, Diikuti 56 Pelaku Usaha 

 

Medan – Transnusantara.co.id – Kanwil Kemenkum Sumut mengadakan kegiatan penyuluhan tentang Hukum dan HAM, diikuti oleh  56 pelaku usaha terdiri  dari perusahaan besar & UMKM, bertempat di Hotel Grand Sentral Premier Medan, ( 11/09/2025 ). Tujuannya agar pelaku usaha memahami tentang hukum, dan tanggung jawab penghormatan HAM.

Penyuluhan  ini dibuka secara daring oleh Plt. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Bapak Aditya Sarsito Sukarsono, dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Wilayah Kerja Sumatera Utara dan Kepulauan Riau, Ibu Flora Nainggolan, dan Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, Ibu Desni Manik.

Selain itu turut hadir, Kepala Pusat Study HAM Universitas Negeri Medan, Bapak Majda El Muhtaj, Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I, Ibu Sevline Rosdiana Butet, Ketua Tim PSDI Bidang Perindustrian Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Ibu Dian Dewi Karmiya, dan Penyuluh Hukum Ahli Madya, Lamria Fitriani Manalu bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini.

Penyuluh Hukum Ahli Madya, Lamria, menjelaskan bahwa pelaku usaha berperan penting dalam menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan kehidupan masyarakat, mengurangi kemiskinan, melakukan inovasi teknologi, dan menciptakan pasar-pasar yang lintas batas.

Terjadinya pelanggaran HAM, baik dalam ruang lingkup kerja dapat berdampak pula kepada masyarakat di sekitarnya, termasuk permasalahan tanah dan pencemaran lingkungan.

Dia mengungkapkan, Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM), merupakan acuan bagi pelaku usaha untuk kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan pelindungan dan pemulihan HAM yang dilaksanakan melalui 3 strategi, yaitu : meningkatkan kapasitas pelaku usaha, mendorong pelaku usaha menyusun kebijakan pelindungan dan penghormatan HAM, dan mendorong pelaku usaha untuk memasukkan mekanisme pengaduan dalam peraturan internal perusahaan.

(Hisar LG)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *