Sergai – Transnusantara.co.id – Sat Reskrim Narkoba Polres Serdang Bedagai mengamankan seorang pria inisial SDS di Lingkungan I Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai pada Rabu ( 8/10/2025 ). Pria tersebut diduga pelaku tindak pidana narkotika, alamat Kampung Banten Desa Keluhan Simp. Tiga Pekan Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.
Polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu 2 (dua) plastik klip berat kotor 10,04 gram, dan 1 unit HP Android.
Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai mengamankan pria tersebut berdasarkan laporan masyarakat setempat.
Setelah menerima laporan tersebut, pada Kamis 18 September 2025 team opsnal menuju lokasi melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Kanit 1 Sat Resnarkoba Polres Sergai, Ipda Joko Winarto SH, menjelaskan, ketika menyusuri sekitar TKP, Petugas Melihat seorang pria dicurigai sedang berjalan, kemudian menghentikan pelaku dan menangkap serta melakukan penggeledahan.
Pelaku dengan sadar mengaku memiliki narkotika disimoan di saku celananya, kemydian ditunjukkan kepada petugas. Pelaku mengaku barang tersebut diterima dari seorang pria berinisial J.
Kemudian tim melakukan pengembangan menuju lokasi J namun lokasi yang dimaksud serta identitas J yang disebutkan tidak ditemukan. Tersangka dan barang.bukti dibawa oleh anggota ke Satresnarkoba Polres Sergai.
PS. Kasi Humas Polres Sergai Iptu L.B. Manullang, Menambahkan diduga Narkotika jenis sabu yang diperoleh dari inisial J, menurut keterangan S D S tinggal di Kec. Perbaungan. Namun untuk lokasi rumah tidak diketahui pasti.
Tersangka J saat ini ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang)
Petugas dalam giat tersebut, Ipda Joko Winarno SH, Aiptu Azhar Ritonga, Aiptu JH Oppusunggu, Aipda Sucipto, Bripka Febrian S, Bripka Yosi, Brigadir Rikki Lubis.
(Hisar LG).
