Labuhan Deli – TransNusantara.co.id – Rutan Kekas I Labuhan Deli menggelar Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP ) di ruang moralitas Lt.II Rutan Labuhan Deli pada Rabu ( 22/10/2025 ). Penyuluhan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum serta memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Pelaksanaan kegiatan penyuluhan ini bekerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yesaya 56 Medan, menghadirkan peserta 40 orang WBP, dengan mengusung tema, “Bantuan Hukum Gratis Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.’
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur OBH Yesaya 56 Medan, Lasma Sinambela, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Labuhan Deli, Pawer Siahaan, Kasubsi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan (BHPT), Anton Ketaren, dan jajaran staf BHPT.
Dalam sambutannya, Pawer Siahaan menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Rutan Labuhan Deli dalam memberikan pembinaan yang komprehensif kepada warga binaan, tidak hanya secara mental dan spiritual, tetapi juga dari sisi pengetahuan hukum.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada warga binaan mengenai hak dan kewajiban mereka di mata hukum. Selain itu, penting bagi mereka mengetahui bahwa negara menyediakan fasilitas bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang kurang mampu, sebagaimana diatur dalam undang-undang, “ujar Pawer Siahaan.
Sementara itu, Direktur OBH Yesaya 56 Medan, Lasma Sinambela ( Nara sumber ) menjelaskan bahwa program bantuan hukum ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan keadilan bagi seluruh warga tanpa memandang status ekonomi.
“Bantuan hukum bukan hanya hak, tetapi juga bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam proses hukum. Kami berharap, melalui kegiatan ini, warga binaan dapat lebih memahami proses hukum dan tidak lagi merasa takut atau bingung ketika berhadapan dengan permasalahan hukum, “ungkap Lasma Sinambela.
Pada kesempatan itu, para warga binaan aktif bertanya serta berdiskusi mengenai berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi atau pernah temui dalam kehidupan sehari-hari.
Rutan Kelas I Labuhan Deli selaku penyelenggara berharap dengan penyuluhan ini warga binaan memperoleh pemahaman yang lebih luas tentang hukum, sehingga setelah bebas nanti, mereka mampu menjadi pribadi yang lebih sadar hukum dan berperan positif di masyarakat.
“Kami ingin agar warga binaan tidak hanya dibina, tetapi juga dibekali dengan pengetahuan hukum agar kelak mereka dapat hidup mandiri dan menjadi warga yang taat aturan, “tutup Pawer Siahaan.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara Rutan Labuhan Deli dan OBH Yesaya 56 Medan dalam mendukung misi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mewujudkan pembinaan yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan sosial bagi seluruh warga binaan.
(Hisar LG).
