Sergai – Transnusantara.co.id – Dalam press release Polres Serdang Bedagai baru-baru ini menyebutkan, Sat Reskrim Polres Sergai mengungkap kasus tindak pidana pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Minggu 28 September 2025 di Gerbang Tol Sei jenggi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (23/10/25).
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan warga, dengan laporan polisi, LP/A/09/IX/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT Tanggal 29 September 2025.
Dalam.hal ini, 2 Orang ditetapkan sebagai tersangka.yakni RIZKY Handayani Perempuan, (47), Islam, Wiraswasta, Jalan Istana Desa Kota Galuh Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai, dan Nadia Nasha Perempuan, (25), Islam, Mengurus Rumah Tangga, Dusun I Desa Kota Galuh Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai
Selaku korban yaitu, Ainun Marwiwah, Perempuan, (27), Islam, Mengurus Rumah Tangga, Dusun Rambe Desa Melati II Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai, Ira Oktavia, Perempuan, (44), Islam, Ibu Rumah Tangga, Dusun II Gg. Saudara Desa Bangun Sari Baru Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, Yulistiani Lubis, Perempuan, (28), Ibu Rumah Tangga, Dusun I Desa Suka Mulia Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang, dan Hesti Agrianti Perempuan, (45), Islam, Ibu Rumah Tangga, Jalan Tengku Raja Muda No. 57 Kel. Lubuk Pakam I, II Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang.
Kejadian pada Senin 29 September 2025, beberapa orang tersebut siap berangkat ke Negara Malaysia non prosedural. Kemudian petugas melakukan penangkapan di Gerbang Tol Sei SeJenggi Perbaungan, dengan memberhentikan 1 Unit Mobil Fortuner warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1440 LD yang didalam mobil tersebut ditemukan 6 (enam) orang perempuan dan 1 (satu) orang laki-aki sebagai supir.
Setelah dilakukan introgasi awal, bahwa 4 (empat) orang perempuan akan bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia akan pergi ke Negara Malaysia.
Sementara 1 (satu) orang perempuan berperan sebagai agen dan memesan tiket penyebrangan dari Tanjung balai ke Malaysia serta mengumpulkan pekerja di wilayah Perbaungan, sedangkan 1 (satu) orang perempuan lagi berperan membawa para pekerja dari Tanjung Balai sampai di terima oleh para pemesan di Negara Malaysia.
Modus, mempekerjakan korban sebagai pembantu rumah tangga di Negara Malaysian dengan gaji perbulan 1500 RM atau setara dengan Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
Barang Bukti, 1 (Satu) Unit Handphone Samsung A13, 1 (Satu) Unit Handphone Iphone 11 buah, 5 (Lima) Buah Paspor, 1 (Satu) Unit Handphone Oppo A57
1 (Satu) Unit Mobil Fortuner BK 1440 LD Warna Hitam
Para pelaku dipersangkakan
Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Ri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja migran Indonesia subs Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Ancaman Hukuman, pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000.- (Lima belas miliar rupiah)
Kegiatan tersebut dihadiri, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu SIK MH, Yang Diwakilkan Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Rudy Candra SH MH, Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir SH MH, PS. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu L.B. Manullang, Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai IPDA Hendri Ika Panduwinata SH MH, Personel Sat Reskrim Polres Sergai, bersama Insan Pers.
(Hisar LG).
