Kejari Madina Geledah Kantor Camat Pakantan, Kantor Desa Huta Gambir dan Rumah Salah Satu Saksi 

 

Madina, TransNusantara–Berdasarkan instruksi Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal ( Madina ), tim gabungan  Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Seksi Intelijen Kejari Madina menggeledah Kantor Camat Pakantan, Kantor Desa Huta Gambir, dan rumah salah satu saksi.

Penggeledahan dilaksanakan  pada Kamis (30/10/2025) dipimpin oleh Jaksa Penyidik Freshly Newman Sialahi, S.H. dan Leo Karnando Caniago, S.H. dan dikawal ketat oleh Tim Intelijen Kejari Madina.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Plt. Kajari Mandailing Natal, Yos Arnold Tarigan, S.H., M.H.

Pengamanan penggeledahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas intelijen penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Intelijen kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna mendukung penegakan hukum, kata  Jupri Wandy.

” Seluruh kegiatan berjalan profesional, lancar, aman, dan kondusif. Kegiatan ini  bagian dari komitmen Kejari Madina untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.” ujarnya.

Langkah cepat yang diambil Plt. Kajari Madina ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di tingkat Pemerintahan  Desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Untuk diketahui, bahwa Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Yos Arnold Tarigan, S.H., M.H, baru beberapa hari bertugas di Madina. Beliau menunjukkan langkah tegas dalam penegakan hukum, terkait  perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pendapatan dan APBDes Desa Huta Gambir, Kecamatan Pakantan, Tahun Anggaran 2021–2022.

Kegiatan  tersebut dihadiri Sekretaris Kecamatan Pakantan, Kepala Desa Huta Gambir, dan Babinsa TNI AD.

( Suleman Hsb/Red )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *