Simalungun – Transnusantara.co.id – Kepala Bidang ( Kabid ) Instrumen dan Penguatan HAM Desni Prianty Eff Manik, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara, menghadiri dan sekaligus membuka rapat koordinasi penguatan kapasitas HAM bagi ASN di Aula Kantor Bupati Simalungun Jumat ( 21/11/2025 ).Pelaksanaan rapat ini memperkuat dan memperluas pemahaman Hak Asasi Manusia bagi ASN di pemerintahan daerah.
Saat membuka acara rapat, Desni Prianty, menyampaikan pengantar mengenai pentingnya penguatan kapasitas ASN dalam memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai HAM dalam tugas pelayanan publik.
Beliau menegaskan,.peningkatan kapasitas HAM tidak hanya menyasar ASN, tetapi juga masyarakat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun, sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang inklusif dan berorientasi pada pemenuhan hak dasar.
Selain itu, disampaikan perkembangan pelaksanaan Desa Sadar HAM sebagai program prioritas Kementerian HAM yang mendorong pemerintah daerah mengintegrasikan prinsip HAM hingga tingkat desa.
Kemudian, dilakukan juga sosialisasi mengenai tentang HAM dalam Produk Hukum Daerah (PHD) untuk memastikan setiap kebijakan daerah memuat perspektif HAM dan memberikan dampak yang lebih adil bagi masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri olah Kepala Bagian Hukum Kabupaten Simalungun, Frangky Purba, serta tim Bidang IDP Kanwil Kementerian HAM Sumut.
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Simalungun menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program Kanwil Kementerian HAM Sumut.
Pemerintah Kabupaten Simalungun juga menegaskan komitmennya untuk memasukkan perspektif HAM dalam penyusunan Rancangan Produk Hukum Daerah serta melakukan sosialisasi hingga ke tingkat kelurahan, termasuk dalam pengembangan Desa Sadar HAM.
Melalui rapat koordinasi ini, sinergi antara Kanwil Kementerian HAM Sumut dan Pemerintah Kabupaten Simalungun diharapkan semakin kuat, sehingga implementasi nilai-nilai HAM di daerah dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (Hisar LG).
