Madina, TransNusantara.co.id–
Polsek Lingga Bayu Mandailing Natal Sumut berhasil menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam sebuah operasi.
Kapolsek Lingga Bayu AKP Parsaulian Ritonga mengatakan, Bahwa kedua pelaku berinisial (S) 37 tahun, laki-laki,wiraswasta, dan (E) 36 tahun, laki-laki, wiraswasta, keduanya beralamat di desa Tandikejk, Kecamatan Ranto Baek, Madina.
Mereka ditangkap pada Sabtu 22 November 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Kecamatan Ranto Baek Madina. Petugas.yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat langsung bergerak cepat ke lokasi.
” Masyarakat menginformasikan , pada Jumat 21 November 2025 Sekira Pukul 23.00 WIB terjadi Transaksi Narkotika Jenis Sabu di Desa Tandikek Kec. Ranto Baek Kab. Mandailing Natal.” ujar Kapolsek Lingga Bayu.
* Saat dilakukan penggeledahan kami dapatkan 1 Buah tas Selempang Warna Hitam, 10 Bungkus Klip Transparan berisikan Sabu dengn berat 2.09 gr ( Paket 200 ribu), Uang Rp 383.000 ,
1 Buah Plastik Transparan Berisikan Sabu berat 6,07 gr, 1 Buah Plastik Transparan berisikan Sabu dengan berat 0,42 gr, 19 Bungkus Klip Transparan berisikan Sabu dengan Berat 2,56 gr ( Paket 100 Ribu ), 9 Bungkus Paket Klip Transparan berisikan Sabu dengan berat 0.7 gr (Paket 150 Ribu) , 1 Buah Timbangan Pocket Scale HWH,.2 Buah Kaca Pirek,.2 Buah alat hisap Bong,
1 Buah Gunting,2 Buah Mancis,.1 Buah klip Transparan besar berisikan 16 buah Klip transparan Kecil, 1 Buah Kotak Kaleng Rokok, 1 Buah Jarum,.3 Buah Pipet Besar,.2 buah pisau,
1 unit handphone merek realme c15 warna biru,” ungkap Kapolsek Lingga Bayu. madina.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba.” Kami mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi. Penindakan terhadap narkoba akan terus kami lakukan,” tegasnya.
Kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dibawa ke Polsek Lingga Bayu. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
( AH )
