Gabungan Tim Polresta Deli Serdang dan Polres Serdang Bedagai Tangkap Kawanan Pelaku Curas

 

DELI SERDANG(Transnusantara.co.id)-

Gabungan Tim Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dan Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap Lima Pelaku Kasus Pencurian Kekerasan (Curas) dan Pencurian dengan Pemberatan (curat) di Jalan Besar Kecamatan Indrapura Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (3/9) sekitar pukul 02.00 wib.

Kelima pelaku masing masing adalah, Indra alias Kunyit (48) Warga Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Karim (50) warga Kampung Mangga Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, Yogi (28) Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Arma (43) warga Desa Cengal Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, Mahdi (50) warga Desa Nagalawan Kecamata Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Ketika dikonfirmasi Jum’at (3/9) Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus SIk, MH, membenarkan penangkapan kelima pelaku. “Penangkapan Berdasarkan LP / B / 43 / VI / 2021 / POLSEK LUBUK PAKAM / POLRESTA DS/ POLDA SUMUT ,Tanggal 25 Juni 2021,” tegas Kompol M Firdaus .

Dijelaskan lagi oleh Kasat Reskrim, atas laporan itu, dibentuk Tim dengan 5 Personil dari Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dan 5 Personil dari Polres Sergai. Penangkapan para tersangka bermula ketika Tim mendapat kabar bahwa pelaku Indra alias Kunyit yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang, berada di Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai.

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Iptu D Manalu SH melakukan kordinasi dengan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus SIk, MH, dan sekaligus memerintahkan agar terus mengikuti perjalanan Indra alias Kunyit hingga kedatangan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus SIk MH tiba di Kecamatam Teluk Mengkudu.

Kedatangan Kompol Muhammad Firdaus SIk MH, sekaligus mengikuti perjalanan pelaku Indra alias Kunyit dan berhasil mengamankan 4 pelaku di Jalan Besar Indrapura Kecamatan Indrapura Kabupaten Batubara pada Kamis (2/9/2021) sekira pukul 23.30 wib.

Saat dilakukan penggeledahan dalam Mobil Toyota Avanza Warna Hitam, Tim Gabungan menemukan 1 Unit Gunting Besi Warna Merah yang digunakan pelaku untuk Menggunting Gembok, 8 Buah Kunci T, 1 Unit R4 Toyota Avanza Warna Hitam, 1 buah Linggis Besar, 1 Buah Linggis Kecil, 1 Derigen Bensin Ukuran 5 Liter, 20 Biji Batu Dalam Karung, 1 Buah Pahat Baja, 1 Buah Obeng Panjang, 4 Unit Hp, Nokia 2 Unit, Samsung 1 Unit, Oppo 1 Unit.

Para pelaku diamankan kemudian dilakukan Introgasi di Polres Tebing Tinggi dan pelaku mengakui benar pada Bulan Juni ada melakukan Pencurian dengan Kekerasan Diwilayah Hukum Polsek Lubuk Pakam yang mana 1 teman tertangkap bernama Misrun alias Wao alias Keling yang kasusnya sudah tahap dua.

Di Bulan Mei 2021 hingga Bulan Agustus 2021 pelaku Indra alias Kunyit mengakui ada melakukan 25 kali Kasus Curanmor di Wilayah Hukum Polres Pematang Siantar dengan Cara bongkar Gudang / Gari menggunakan alat Kunci T dan setiap melakukan kegiatan Curas maupun Curat telah menyediakan Barang Bukti tersebut diatas.

Pelaku Indra alias Kunyit mengakui perbuatannya di Wilayah Hukum Polsek Lubuk Pakam dan Wilayah Hukum Pematang Siantar dan setelah berhasil menjual hasil curian kepada seorang bernama Mahdi di Desa Nagalawan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai. Selanjutnya Team bergerak ke Desa Nagalawan (Pantai Kelang) Kecamatan Perbaungan. Dari Rumah Mahdi berhasil diamankan 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Stret.

Atas pengakuan pelaku Indra Kunyit cs, Sepeda Motor Merk Honda Beat Stret Warna Hitam dicuri dari Kota Pematang Siantar, 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat hasil Gadaian dan tidak dapat memperlihatkan Fokumen Sepeda Motor tersebut. “Setelah mengamankan barang bukti kemudian team membawa ke Polsek Lubuk Pakam guna dilakukan pemeriksaan .(Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *