Labuhan Deli – Transnusantara.co.id – Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli, Eddy Junaedi, memindahkan 35 Warga Binaannya ke Lapas Kelas II-A Pematang Siantar pada Kamis ( 11/12/2025 ). Pemindahan tersebut upaya mengatasi kelebihan kapasitas hunian serta menjaga stabilitas keamanan,
Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli, menjelaskan, pelaksanaan mutasi ini merupakan bagian dari strategi pengelolaan hunian serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan.
Mutasi ini penting untuk menurunkan tingkat overcrowded sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan..Semua proses dilaksanakan secara disiplin dan terkoordinasi agar berjalan aman serta kondusif,
” Hal ini telah kami laporkan kepada Kepala Kantor Wilayah,” ungkapnya.
Dengan terlaksananya kegiatan mutasi ini, diharapkan pelayanan pemasyarakatan di Rutan Labuhan Deli dapat berjalan lebih optimal, serta memberikan ruang pembinaan yang lebih memadai bagi para WBP.
Kegiatan mutasi dimulai pukul 14.00 WIB, diawali dengan pemanggilan seluruh WBP yang terdaftar untuk mengikuti proses pemindahan.
Para WBP kemudian diarahkan berkumpul di titik persiapan yang telah ditentukan oleh petugas pengamanan.
Sebelum pemberangkatan, petugas melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, guna memastikan seluruh WBP yang dimutasi dalam kondisi steril sesuai prosedur keamanan yang berlaku.
Selain itu, dilakukan pemeriksaan kesehatan, untuk memastikan setiap WBP berada dalam kondisi fisik yang baik dan layak mengikuti perjalanan.
Bagian registrasi turut menyiapkan dokumen administrasi lengkap, meliputi salinan Biodata Identitas (BI), Register D, dan Register F bagi masing-masing WBP.
Setelah seluruh tahapan verifikasi dinyatakan lengkap, para WBP diarahkan masuk ke dalam kendaraan Transpas untuk diberangkatkan menuju Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.
Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh lima petugas pengamanan, dua petugas registrasi, serta satu personel kepolisian sebagai dukungan pengamanan tambahan.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dalam sistem pemasyarakatan. Rangkaian kegiatan tertib, aman, dan terkendali.
( Hisar LG).
