Gerak Cepat, Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Pria  Pengedar Sabu

Polri21 views

 

Sergai – Transnusantara.co.id – Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai mengamankan  seorang  pria diduga mengedarkan sabu. Pelaku ditangkap Polisi di Dusun VI Desa Simpang Empat Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai, Senin (12/01/26), sekira pukul 12.30 Wib

Tersangka, S als P, Lk, 50 tahun, alamat Dusun VI Desa Simpang Empat Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Untuk barang bukti, 13 (Tiga belas) paket klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1.80 Gram, 3 (tiga) pipet sekop, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) buah bal plastik sedang kosong, 1 (satu) buah plastik kecil kosong, 2 (dua) hp Nokia warna biru

Sebelumnya Personil Sat narkoba mendapat informasi dari masyarakat Dusun VI Desa Simpang Empat Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai, Sumatera Utara, tepatnya pada sebuah rumah kosong di perkebunan ubi milik warga, terjadi peredaran dan menjadi tempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Menindaklanjuti Infromasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Arif Suhadi SH MH, memerintahkan Kanit 2 Sat Narkoba Iptu Tri Pranata Putba S.Sos M.H, beserta tim Opsnal melakukan Lidik di desa tersebut.

Iptu Tri Pranata Purba S.Sos MH, menjelaskan, Sesuai informasi yang diterima dari masyarakat bahwasannya pelaku berjualan dirumah kosong depan rumahnya, selanjutnya tim melakukan penggerebekan dirumah kosong pada TKP tersebut, pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap/diamankan petugas.

Dari dalam rumah kosong Petugas menemukan barang bukti sebanyak 13 paket plastik berisikan diduga sabu dalam keadaan berserakan.

Dari hasil interogasi dilapangan terhadap S als P bahwa barang tersebut diperoleh langsung dari Warga (Tidak dikenal) di Desa Belidaan Kec Sei Rampah.

Selanjutnya Tersangka beserta BB diamankan ke Mako Polres Serdang Bedagai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Sergai, Iptu L.B. Manullang, di Mako polres Sergai, Mengkonfirmasi dan membenarkan penangkapan terhadap pelaku S als P di Dusun VI Desa Simpang Empat Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin (19/01/26).

Tersangka S als P melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 huruf a Tindak Pidana Narkotika KUHPidana UU RI No. 1 Tahun 2023 Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana.

(Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *