Polisi Tangkap 3  Pelaku, Diduga Memiliki Puluhan Kilogram Ganja Yang Akan Dipasarkan di Kota Medan

Polri13 views

 

Medan – Transnusantara.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara, menangkap 3 pelaku diduga memiliki puluhan kilogram ganja yang akan dipasarkan di Kota Medan.

Tiga pelaku  tersebut  yaitu berinisial S (35), CDS (34), dan YA (43). Ketiganya sebagai pemilik,  dan ganja diperoleh dari Provinsi Aceh dan akan  dipasarkan di Kota Medan dan sekitarnya.

Tindak pidana yang diungkap Personel Unit 2 Subdit III, kasus  narkotika jenis ganja seberat 20 kilogram. Ganja tersebut ditemukan di sebuah rumah di Jalan Setia Budi, Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Minggu (08/02/26), pukul 20.30 Wib.

Di rumah tersebut, petugas menyita barang bukti berupa dua goni berlapis plastik hitam berisi ganja dengan berat netto 20 kilogram, tiga unit telepon genggam, dan satu unit mobil Daihatsu Terios warna silver,  diduga digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.

Sebelumnya Polisi menerima laporan  dari  masyarakat yang menyebutkan adanya pengiriman ganja dari Aceh ke Medan. Atas laporan tersebut tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan pembelian terselubung (undercover buy) sebelum akhirnya mengamankan para pelaku beserta barang bukti.

Berdasarkan interogasi awal yang dilakukan Polisi,  para tersangka mengakui ganja tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial BM yang berdomisili di wilayah Kabupaten Aceh Barat dan saat ini masih dalam penyelidikan (DPO). Tim masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Dirresnarkoba Polda Sumut melalui Kasubdit III, AKBP Henri Sibarani SH MH, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polda Sumut dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Peran serta masyarakat sangat kami apresiasi karena informasi yang diberikan sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini, “tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga tengah melakukan analisis IT serta penelusuran jaringan guna mengungkap aktor utama dalam distribusi ganja tersebut.

Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.

(Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *