Ketua LPA DS : “Kasus Bocah Disodomi 10 Pria Tidak Bisa Dipandang Sebelah Mata

 

DELI SERDANG(Transnusantara.co.id)-

Kasus bocah yang menjadi Korban Sodomi dilakukan Sepuluh Pria Dewasa di Medan kemarin, diminta kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) agar segera turun tangan .

Demikian disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik kepada Wartawan terkait kasus sodomi anak dibawah umur tersebut.

“Kasus korban Sodomi yang masih berusia 10 tahun ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Oleh karenanya, Kemen PPPA harus berperan dalam memecahkan persoalan ini”, tegas Junaidi Malik saat dijumpai di Sekretariat Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang, Jalan Besar Tumpatan Beringin, Komplek Graha Bakaran Batu Indah Nomor 67 Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, pada Senin (13/09/2021).

Menurut Junaidi, Kasus Sodomi ini menuntut perhatian serius Kemen PPPA, Indikatornya karena korban sangat membutuhkan pendamping serius mulai Psikiater sampai Siskologi.

“Kami dari LPA dan Pengacara Hukum Korban bekerja ikhlas tanpa mengharapkan imbalan biaya. Dari itulah, butuh dukungan besar dari Kemen PPPA untuk memenuhi kebutuhan korban,” sebut Junaidi Malik.

Dalam hal ini, LPA bersama Pengacara Hukum sudah memberikan Pendampingan terhadap korban ke Minauli Consulting, salah satu Layanan Psikologi di Kota Medan’’, ucap Junaidi agi.

“Di Minauli Consulting korban, ditangani oleh Psikolog berpengalaman Ibu Dra Irna Minauli MSi secara gratis. Tetapi, pihak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, tak berkenan. Pendamping harus ditunjuk dari mereka, namun biaya dibebankan kepada keluarga korban. Tentu hal itu sangat memberatkan.

Oleh sebab itu, Junaidi berharap Kemen PPPA segera turun tangan melakukan langkah-langkah yang baik buat korban.”Presiden Jokowi sudah menjadikan kejahatan terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa, dari itu, bila kini kasus sodomi ini telah menyeruak, maka semua pihak harus bertanggung jawab, terlebih lagi Kemen PPPA,” tegas Ketua LPA Deli Serdang.

Seorang bocah laki-laki berinisial RAP (10) Warga Kecamatan Medan Denai Disodomi oleh Sepuluh Orang Dewasa, Senin (23/08/21).

Dalam aksi bejat para pelaku, anak yang masih duduk di kelas 3 Sekolah Dasar (SD) di salah satu Sekolah Swasta di Medan Amplas ini diancam pakai pisau dan kakinya sebelah kiri dibakar menggunakan puntung rokok.

Kasus ini sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan. Tetapi sangat disayangkan hingga detik ini kasusnya masih mengambang dan para pelakunya belum tertangkap .(Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *