Dua Pria Jambret Diamankan di Polsek Delitua.

Polri226 views

 

Medan – Transnusantara – Tim Sat Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil menangkap 2 orang jambret handphone beraksi di Jalan Stasiun, Simpang Gang Purwo, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua Sabtu, 11/9/2021.

Kedua pelaku yang diamankan tersebut, yakni Hendra Pratama (27), Revalino Tanaka Nasution (23) keduanya warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Perbatasan, Kelurahan Kampung Baru.

Pelaku ditangkap warga, saat menjambret handphone milik Alda Syakira yang saat itu tengah berkendaraan melewati Desa Kedai Durian, Delitua.

Ketika korban pergi menggunakan sepeda motor sekira pukul 23:00 WIB, sambil membawa handphone yang diletakkan di dashboard sebelah kiri.

Kemudian korban tak menyadari, bahwa korban telah dibuntuti, dan tiba-tiba dihampiri kedua pelaku dan langsung mengambil HP korban yang diletakkannya itu.

Saat itu korban refleks langsung mengejar pelaku sambil berteriak ‘maling!

Begitu saling berdekatan, korban langsung menendang dua perampok tersebut hingga tersungkur bersama sepeda motornya.

Warga yang mengetahui kejadian ini langsung menangkap dan menghakimi pelaku hingga babak belur.

“Selanjutnya kedua pelaku diamankan warga ke Mapolsek beserta Handphone korban yang ditemukan tidak jauh dari lokasi, “ungkap Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martua Manik, Selasa 14/9/2021.

Saat interogasi, kedua pelaku mengaku uang hasil perampokan itu akan digunakan untuk dibelikan narkoba jenis sabu-sabu.

Dari situ polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha X Ride dengan No Polisi BK 3745 AHS milik pelaku dan handphone korban merk Oppo berwarna putih.

Akibat perbuatan mereka kini keduanya harus mendekam di dalam penjara. Pelaku dipersangkakan Pasal 365 Ayat 2 ke 1 dan 2 dari KUHP pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, “pungkas Manik. (Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *