Polisi Tangkap Seorang Pria di Kecamatan Medan Barat Diduga Edarkan Sabu

 

Medan – Transnusantara.co.id – Personel Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap seorang pria ( BS ) 41 tahun, warga Kecamatan Medan Barat, di Jalan Karya Dame, Gang Ayem, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 09.45 WIB.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombespol Ferry Walintukan kepada Wartawan, mengatakan, terduga  diamankan petugas  saat hendak menyerahkan sabu kepada calon pembeli dalam sebuah operasi penyelidikan di kawasan Medan Barat.

” Terduga  yang Diamankan diketahui berinisial BS (41), warga Kecamatan Medan Barat,” ujarnya.

Dari tangan terduga disita  empat bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 5,98 gram.

Selain sabu, satu unit telepon genggam, satu bungkus plastik klip kosong, satu skop sabu yang terbuat dari pipet plastik, serta uang tunai sebesar Rp.178 ribu.

Menurutnya, pengungkapan ini  akan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas. Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Setiap pengungkapan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang memasok maupun mengedarkan narkotika.

” Dukungan dan informasi dari masyarakat juga sangat membantu dalam mempersempit ruang gerak pelaku, “kata Kombes Pol. Ferry.

Saat ini terduga dan  seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kronologis

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel melalui metode pembelian terselubung atau undercover buy.

Petugas yang menyamar kemudian melakukan pemesanan satu paket sabu senilai Rp100 ribu kepada pelaku.

Setelah lokasi dan waktu transaksi disepakati, petugas bergerak menuju titik yang telah ditentukan.

Saat pelaku hendak menyerahkan paket sabu yang dipesan, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku berikut barang bukti yang ditemukan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Sangkot.

Menindaklanjuti keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan pencarian ke lokasi yang disebutkan pelaku.

Namun hingga saat dilakukan pengejaran, sosok yang diduga sebagai pemasok tersebut belum berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku hanya dititipi barang untuk dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp.50 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil terjual.

(Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *