DELI SERDANG, Transnusantara.co.id – Penanganan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik disertai dugaan pengancaman yang dilaporkan seorang warga Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan. Pelapor menilai proses penanganan perkara yang dilaporkannya belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian hukum.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deli Serdang pada 24 Februari 2026 dengan Nomor: LP/B/220/II/2026/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara.

Pelapor, Yohanna Lumban Gaol, mengaku kecewa karena hingga Juli 2026 atau sekitar lima bulan sejak laporan dibuat, perkara tersebut menurutnya belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Menurut Yohanna, para terlapor, yakni Marsita Br. Pangaribuan dan Anggun, disebut telah beberapa kali dipanggil penyidik. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, panggilan tersebut belum dipenuhi.
Ia juga mengaku beberapa kali menghubungi penyidik untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara. Namun, menurutnya, jawaban yang diterima masih sebatas bahwa perkara akan ditindaklanjuti.
“Sebagai korban, saya berharap ada kepastian hukum dan perkara ini diproses secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yohanna.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 22 Februari 2026 di Perumahan Cendana Asri, Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa.
Dalam laporannya, pelapor menduga terjadi pencemaran nama baik, dugaan perusakan pagar rumah, pelemparan batu ke arah rumah, serta dugaan pengancaman terhadap dirinya dan keluarganya.
Pelapor juga menyatakan bahwa setelah laporan dibuat, dugaan intimidasi masih berlanjut, antara lain berupa pelemparan ke atap dan pintu teras rumah. Bahkan, menurut pengakuannya, belum lama ini kaca rumah keluarganya kembali pecah akibat diduga dilempar benda keras. Dugaan kejadian tersebut, kata pelapor, telah kembali disampaikan kepada penyidik.
Hingga berita ini diterbitkan, Yohanna berharap penyidik Polresta Deli Serdang dapat segera memberikan kepastian hukum melalui proses penyidikan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan. Apabila memberikan tanggapan atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemenuhan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
( H.LG/Red )
