Medan – Transnusantara.co.id – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar di media online dan media sosial mengenai video yang diduga memperlihatkan seorang warga binaan memamerkan narkotika jenis ganja sambil mengklaim adanya peredaran narkoba secara bebas di dalam Rutan, Selasa 04/08/2026.
Menindaklanjuti pemberitaan tersebut, Kepala Rutan Kelas I Medan segera memerintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) beserta jajaran untuk melakukan penelusuran dan pendalaman informasi guna memastikan kebenaran isi pemberitaan berdasarkan fakta di lapangan.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, informasi yang berkembang tidak sesuai dengan kondisi aktual di Rutan Kelas I Medan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, video yang beredar dipastikan merupakan rekaman lama dan bukan video yang dibuat dalam waktu dekat sebagaimana yang dapat dipersepsikan masyarakat melalui pemberitaan tersebut.
Temuan tersebut turut diperkuat dengan dokumentasi perbandingan kondisi lingkungan Rutan saat ini yang menunjukkan adanya perbedaan dengan situasi yang tampak pada video viral.
Selain itu, hasil pengamatan secara cermat terhadap video juga menunjukkan bahwa benda yang diperlihatkan dalam rekaman tersebut tidak dapat dipastikan sebagai narkotika jenis ganja. Oleh karena itu, penyebutan benda tersebut sebagai ganja merupakan klaim sepihak yang tidak didukung oleh bukti yang dapat diverifikasi hanya berdasarkan isi video.
Kepala Rutan Kelas I Medan menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran, khususnya peredaran narkotika di dalam lingkungan Rutan.
Komitmen tersebut sejalan dengan Instruksi Kepala Rutan Nomor WP.2.PAS.21.PK.08.01-218 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas yang menekankan pelaksanaan tugas secara profesional, tanpa perlakuan khusus terhadap warga binaan, serta menghindari segala bentuk pelanggaran.
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban, Rutan Kelas I Medan secara konsisten melaksanakan upaya deteksi dini melalui inspeksi mendadak (sidak) dan penggeledahan kamar hunian yang dilakukan setiap hari oleh regu pengamanan yang bertugas pada malam hari maupun secara insidentil oleh jajaran Kesatuan Pengamanan Rutan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Nota Dinas Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Nomor W.2.PAS.PAS.21-UM.01.01 tanggal 8 Oktober 2025 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Penggeledahan.
Di samping itu, pengawasan terhadap lalu lintas barang yang masuk ke dalam Rutan juga dilakukan secara ketat.
Rutan Kelas I Medan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, di antaranya Polsek Medan Helvetia dan Koramil 06 Medan Sunggal, dalam mendukung pengamanan area pintu utama serta pelaksanaan tugas-tugas pengamanan lainnya.
Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Rutan Kelas I Medan dalam mendukung 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya program pemberantasan peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan, yang dilaksanakan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil penelusuran yang telah dilakukan, narasi yang menyebut adanya peredaran narkoba secara bebas di Rutan Kelas I Medan tidak didukung oleh fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan awal.
Rutan Kelas I Medan akan terus meningkatkan pengawasan, memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, serta berkomitmen mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari peredaran narkotika maupun barang-barang terlarang.
(Hisar LG).
