​Tim Gabungan BNN dan Polres Madina Amankan 19,2 Kg Ganja Pasca-Aksi Kejar-kejaran di Panyabungan

 

​MANDAILING NATAL, Transnusantara – Sinergi antara personel Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis ganja jaringan antarprovinsi pada Jumat (7/8/2026) malam sekira pukul 23.30 WIB.

​Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MRH (25), warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, yang berprofesi sebagai instruktur kebugaran (trainer gym).

Bersama tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 24 bal ganja kering dengan berat bruto mencapai 19.217,8 gram (sekitar 19,2 kilogram) serta satu unit kendaraan roda empat Toyota Avanza warna putih bernomor polisi BA 1378 MAA.

Kronologi Pengungkapan
​Pengungkapan kasus bermula saat tim BNN melaksanakan patroli stasioner penegakan hukum di kawasan Padang Laru. Petugas mencurigai satu unit kendaraan Toyota Avanza yang melintas dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat hendak dihentikan untuk pemeriksaan rutin, pengemudi justru melaju cepat dan berupaya melarikan diri dari kejaran petugas.
​Pengejaran berakhir di kawasan Simpang Empat Kota Siantar, Panyabungan III, setelah kendaraan tersangka mengalami kecelakaan lalu lintas. Tersangka MRH sempat melarikan diri meninggalkan kendaraannya dan bersembunyi di permukiman warga setempat.

​Merespons hal tersebut, tim BNN langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Madina untuk menyisir lokasi penyergapan. Hasilnya, tersangka berhasil ditemukan dan ditangkap tanpa perlawanan di sekitar kediaman warga.

​Barang Bukti dan Tindak Lanjut Penyidikan
​Dalam penggeledahan terhadap kendaraan tersangka, petugas menemukan 24 bal berisi tanaman kering yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ganja, berikut dokumen STNK dan kunci kendaraan. Tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Madina guna pemeriksaan intensif.

​Sebagai bagian dari prosedur penyidikan dan pemenuhan hak medis, tersangka MRH telah dibawa ke RSUD Panyabungan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan general serta tes urine.

Saat ini, Satres Narkoba Polres Madina tengah melakukan pengembangan kasus guna mengusut tuntas asal-usul barang haram tersebut, mendeteksi pemilik utama, serta membongkar kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran gelap narkotika yang lebih luas. Penyidik juga tengah menyiapkan pelaksanaan gelar perkara guna penetapan status hukum lanjutan serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

( Ahmad Suleman )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *