PANYABUNGAN, Transnusantara — Empat anak dari pasangan Poso Yasri (37) dan Miftahul Jannah (36), warga Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), hingga kini belum mengenyam pendidikan formal. Kondisi tersebut diduga dipengaruhi keterbatasan ekonomi keluarga serta kendala administrasi perpindahan sekolah.
Keempat anak tersebut masing-masing Laung Pardamean (15), Sakiani (13), Paet Rahmat (11), dan Sri Ayu (8). Informasi mengenai kondisi keluarga tersebut diperoleh wartawan pada Senin (31/8/2026).
Menurut keterangan orang tua, kondisi ekonomi keluarga yang serba terbatas menjadi salah satu kendala dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka. Poso Yasri diketahui bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.
Sebelumnya, keluarga tersebut berdomisili di kawasan Pasar Hilir, Panyabungan. Laung Pardamean sempat bersekolah di SD Negeri 1 Pasar Hilir.
Sementara Sakiani pernah bersekolah di SD Negeri 3 yang berada di belakang Rumah Sakit Panyabungan dan mengenyam pendidikan hingga kelas II.
Sedangkan Paet Rahmat juga pernah bersekolah di SD Negeri 3 dan mengenyam pendidikan hingga kelas I.
Menurut keterangan orang tua, keempat anak tersebut berhenti sekolah sekitar tahun 2020 ketika keluarga pindah ke Kotapinang karena alasan pekerjaan.
Saat berada di Kotapinang, orang tua mengaku telah berupaya menyekolahkan kembali anak-anak mereka. Namun, upaya tersebut disebut terkendala persoalan administrasi perpindahan sekolah.
Orang tua mengaku telah berkomunikasi dengan pihak sekolah asal maupun sekolah tujuan terkait surat pindah sebagai salah satu persyaratan untuk mendaftarkan anak-anak mereka di sekolah baru. Namun, menurut pengakuannya, surat pindah tersebut tidak diperoleh.
Orang tua juga mengaku mendapat informasi bahwa sekolah asal tidak bersedia memberikan surat pindah karena mempertimbangkan jumlah peserta didik.
“Pihak sekolah tidak mau memberikan surat pindah karena tidak ingin siswanya berkurang,” ujar orang tua, Senin (31/8/2026), sembari menirukan hasil komunikasi yang mereka terima sebelumnya.
Akibat kondisi tersebut, ditambah keterbatasan ekonomi keluarga, keempat anak itu hingga kini belum kembali mengenyam pendidikan secara formal.
Kondisi ini menjadi perhatian karena pendidikan merupakan hak setiap anak. Orang tua berharap pemerintah daerah maupun pihak terkait dapat membantu mencarikan solusi agar keempat anak tersebut dapat kembali bersekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas Pendidikan: Anak Usia 15 Tahun Bisa Diarahkan ke PKBM atau SKB
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, Adek, ketika dimintai tanggapan melalui WhatsApp, Senin (31/8/2026), mempertanyakan domisili keempat anak tersebut saat ini.
“Sekarang bang, si anak yang putus sekolah sudah berdomisili di mana? Di berita berada di Kotapinang, berarti umur si anak 8, 11, 13, 15?” ujar Adek.
Ia menyarankan agar wartawan bertemu langsung dengan orang tua untuk memastikan kondisi dan data anak-anak tersebut.
“Baiknya jumpa dengan ortunya. Karena yang sudah umur 15 tahun dia akan menduduki di PKBM atau SKB,” ujarnya.
Hingga berita ini dikirim ke redaksi, Kepala Dinas Pendidikan Madina, Komisi IV DPRD Madina, Bupati/Wakil Bupati Madina, serta Sekda Madina yang dimintai tanggapan melalui WhatsApp Kadis Kominfo Madina, Syail Lubis, pada Senin (31/8/2026), belum memberikan jawaban.
( Ahmad Suleman )
