Sergai – Transnusantara.co.id – Rumah kosong di Dusun I Desa Sei Sijenggi, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai (TKP awal) dan Rumah di Dusun II Desa Sei Sijenggi, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai Lokasi Pengembangan, Kamis, (27/08/2026), Pukul 17.00 WIB.
Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba oleh pria berinisial SS di sebuah rumah kosong.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H. menuju lokasi dan menangkap SS yang sedang duduk di lantai rumah kosong tersebut.
Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan SS di sela-sela daun pintu yang rusak.
Namun, SS mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari tersangka IJ dengan sistem kerja.
Tim Opsnal melakukan pengembangan ke rumah IJ didampingi perangkat desa Kadus dan Kaur Desa.
Tersangka IJ ditemukan di kamar belakang milik kakaknya. Petugas menggeledah lokasi dan menemukan barang bukti sabu beserta peralatan lainnya di bawah rak kayu.
IJ mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kedua tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Perbaungan lalu diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Pelaku SS Laki-laki, (40), Islam, Wiraswasta, warga Dusun I Desa Sei Sijenggi, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai, IJ Laki-laki, (51), Islam, Wiraswasta, warga Dusun II Desa Sei Sijenggi, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai.
Korban, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Barang Bukti, Milik SS, 1 buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih sabu (bruto 1 gram / netto 0,8 gram), 1 buah pipet sekop, 1 unit HP Android merek Realme warna hitam,
Uang tunai Rp 120.000,-
Milik IJ, 1 buah dompet kain kecil berisi, 1 buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih sabu (bruto 0,94 gram / netto 0,74 gram), 1 buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih sabu (bruto 0,07 gram / netto 0,02 gram), 1 bal plastik klip transparan ukuran sedang kosong, 1 buah pipet sekop, 1 buah kaca pirex, 1 buah jarum suntik, 1 unit timbangan elektronik, 1 unit HP Android merek Infinix warna biru
Uang tunai Rp. 250.000,-
Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H, melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H, bahwa Sat Res Narkoba Polres Sergai bersama Polsek Perbaungan telah mengamankan dua tersangka pengedar dan pemilik barang haram jenis sabu berinisial SS dan IJ.
Penindakan itu, dilakukan berkat laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh Tim Opsnal.
Kasi Humas mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Serdang Bedagai.
Masyarakat diminta untuk tidak ragu atau takut melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan sekitar demi menjaga generasi muda dan ketertiban bersama.
Pasal Yang Disangkakan, Pasal 114 dan Pasal 609. (Hisar LG).
